Apjatel Apresiasi Kemkeu Setujui Penundaaan PNBP Industri Telekomunikasi

Kamis, 30 April 2020 | 17:28 WIB
FH
FH
Penulis: Feriawan Hidayat | Editor: FER
Muhammad Arif.
Muhammad Arif. (Beritasatu News Channel)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengabulkan permintaan industri telekomunikasi untuk memberlakukan penundaan pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNPB).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, telah menjawab surat dari Asosiasi Telekomunikasi mengenai penundaan untuk jatuh tempo pembayaran PNBP industri telekomunikasi, dimana Kemkeu dapat mengakomodir seluruh permintaan dari industri telekomunikasi untuk permintaan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, ketua umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), Muhammad Arif, menyatakan, Apjatel menyambut baik respons dari Kemkeu, dalam situasi yang kurang baik ini dalam mengurangi dampak ekonomi dan menjaga cashflow perusahaan telekomunikasi dari perkembangan wabah corona atau Covid -19.

"Apjatel dan anggota tentu mengapresiasi langkah Kemkeu dalam mengakomodir penundaan pembayaran PNBP Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP TEL) dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (USO)," kata Arif dalam keterangan pers yang diterima Beritasatu.com, di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Menurut Arif, kebijakan tersebut harus didukung juga oleh pimpinan instansi pengelola PNBP dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Apjatel sendiri, masih menunggu peraturan menteri yang mengakomodir penundaan tersebut yang merujuk pada surat Kemkeu yang menyetujui sepenuhnya permintaan dari asosiasi telekomunikasi.

"Mengingat jatuh tempo PNBP adalah tanggal 30 April 2020, para penyelenggara telekomunikasi sampai hari ini masih menunggu keputusan tersebut, karena jika melewati tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda atau bunga sebesar 2 persen  per bulan dari total tagihan PNBP," kata Arif.

Selain mengapresiasi penundaan pembayaran PNBP, pihak Apjatel berharap industri telekomunikasi juga dapat diperlakukan sama dengan industri lainnya yang sudah mendapat insentif perpajakan seperti yang tertuang dalam PMK Nomor 44 Tahun 2020.

"Melihat kebijakan yang dikeluarkan pemerintah itu, Apjatel minta pemerintah khususnya Kemkominfo dapat segera mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur kebijakan penundaan, karena jika tidak segera kita khawatir akan dikenakan denda keterlambatan yang tentu memberatkan para pengusaha industri telekomunikasi," pungkas Muhamad Arif.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon