Kisah Sisminbakum nan Ruwet
Senin, 5 Juli 2010 | 06:20 WIBSistem Administrasi Badan Hukum memang canggih, mampu mengumpulkan uang akses pendaftaran akta perusahaan oleh para notaris senilai sekitar Rp 420 miliar, dari 2001 hingga 2008.
Namun kecanggihan ini membawa "korban", dari pengurus koperasi di Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia sampai mantan menteri.
Dan masalahnya terasa ruwet. Sisminbakum oleh Yusril Ihza Mahendra, Menteri hukum kala itu, dianggap tidak termasuk dalam kategori yang harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sebab, dana sepenuhnya dari swasta. Lagi pula dua Peraturan Pemerintah yang ditandatangani Presiden berkaitan dengan Sisminbakum, tak menetapkan demikian. Namun menurut BPKP, Sisminbakum termasuk yang harus bayar PNBP. Seluruh pendapatan harus disetor ke negara.
Hari-hari ini pengadilan akan menentukan siapa yang benar. Sementara itu, melacak proses dibentuknya Sisminbakum, memang ruwet. Sisminbakum "berjalan" melalui tujuh Menteri Hukum (Yusril Ihza, Baharuddin Lopa, Marsillam Simanjuntak, Mahfud MD, Yusril Ihza lagi, Hamid Awaludin, Moh. Andi Mattalata), tiga presiden: Abdurrahman Wahid, Megawati Sukarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono.
Pengelola swasta, PT Sarana Rekatama Dinamika, lahir dekat sebelum sistem ini dicarikan pengelolanya. Baru sekitar tiga bulan usia PT Sarana, langsung ditunjuk menjadi pembuat dan pengelola sistem yang kemudian disebut Sisminbakum itu. PT Sarana sendiri berganti-ganti direksi, terakhir sebagian besar saham dikuasai oleh PT Bhakti Investama, yang Presiden Komisarisnya Harry Tanoesoedibjo.
Silakan mengikuti kronologis kisah Sisminbakum.
Kronologis Sisminbakum *)
Awal 2000
IMF menyarankan kepada Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra agar mempermudah pemberian izin pendirian perusahaan untuk membangkitkan perekonomian setelah krisis. Waktu itu izin ini dikelola dengan manual, makan waktu lama. Karena pemerintah tak punya biaya, dalam rapat kabinet Presiden Abdurrahman Wahid memutuskan untuk mengundang swasta.
Februari 2000
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita meminta John Sarodja Saleh, ahli teknologi informasi, konon rekanan Departemen Hukum, untuk merencanakan sistem informasi pemberian izin notaris.
30 Juni 2000
Tersebut sebuah perusahaan bernama PT Sarana Rekatama Dinamika. Entah bagaimana ceritanya, PT Sarana ini dikenal oleh Romli. Bisa jadi karena PT Sarana mengajukan pengesahan akta notaris ke Departemen Hukum. (Menurut Lembaran Berita Negara tentang akta pendirian perusahaan, pengesahan PT Sarana ditandatangani Dirjen Romli pada 24 Agustus 2000).
Juli 2000
Romli memperkenalkan John Sarodja dengan Hartono, Bambang Tanoesoedibjo, Rukman Prawirasastra, dan Yohanes Waworuntu dari PT Bhakti Investama. John Sarodja diminta bekerja sama dengan PT Bhakti untuk membuat sistem komputerisasi tersebut.
28 Agustus 2000
Tapi bukan PT Bhakti yang kemudian kerja sama dengan John Sarodja, melainkan PT Sarana. Pada tanggal ini Direktur Utama PT Sarana menandatangani perjanjian kerjasama dengan John Sarodja yang karena tak terkait dengan perusahaan mana pun meminta PT Visual Teknindo Utama memberikan kuasa direksi kepadanya. Isi perjanjian, PT Sarana memberikan biaya Rp 512 juta kepada PT Visual untuk pembuatan aplikasi, pembangunan jaringan, dan pengadaan perangkat keras.
Silakan mengikuti kronologis kisah Sisminbakum.
Kronologis Sisminbakum *)
Awal 2000
IMF menyarankan kepada Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra agar mempermudah pemberian izin pendirian perusahaan untuk membangkitkan perekonomian setelah krisis. Waktu itu izin ini dikelola dengan manual, makan waktu lama. Karena pemerintah tak punya biaya, dalam rapat kabinet Presiden Abdurrahman Wahid memutuskan untuk mengundang swasta.
Februari 2000
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita meminta John Sarodja Saleh, ahli teknologi informasi, konon rekanan Departemen Hukum, untuk merencanakan sistem informasi pemberian izin notaris.
30 Juni 2000
Tersebut sebuah perusahaan bernama PT Sarana Rekatama Dinamika. Entah bagaimana ceritanya, PT Sarana ini dikenal oleh Romli. Bisa jadi karena PT Sarana mengajukan pengesahan akta notaris ke Departemen Hukum. (Menurut Lembaran Berita Negara tentang akta pendirian perusahaan, pengesahan PT Sarana ditandatangani Dirjen Romli pada 24 Agustus 2000).
Juli 2000
Romli memperkenalkan John Sarodja dengan Hartono, Bambang Tanoesoedibjo, Rukman Prawirasastra, dan Yohanes Waworuntu dari PT Bhakti Investama. John Sarodja diminta bekerja sama dengan PT Bhakti untuk membuat sistem komputerisasi tersebut.
28 Agustus 2000
Tapi bukan PT Bhakti yang kemudian kerja sama dengan John Sarodja, melainkan PT Sarana. Pada tanggal ini Direktur Utama PT Sarana menandatangani perjanjian kerjasama dengan John Sarodja yang karena tak terkait dengan perusahaan mana pun meminta PT Visual Teknindo Utama memberikan kuasa direksi kepadanya. Isi perjanjian, PT Sarana memberikan biaya Rp 512 juta kepada PT Visual untuk pembuatan aplikasi, pembangunan jaringan, dan pengadaan perangkat keras.
Tak jelas hubungan PT Sarana dan PT Bhakti. Dalam Lembaran Berita Negara, salah satu pendiri PT Sarana diwakili oleh nama Bambang Rudijanto. Menurut tempointeraktif, nama lengkap orang ini Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, sepupu Harry Tanoesoedibjo –mereka adalah komisaris dan presiden komisaris PT Bhakti.
1 September 2000
PT Sarana mengajukan permohonan sebagai pengelola dan pelaksana sistem informasi yang kemudian disebut Sisminbakum (sistem administrasi badan hukum) itu.
1 September 2000
PT Sarana mengajukan permohonan sebagai pengelola dan pelaksana sistem informasi yang kemudian disebut Sisminbakum (sistem administrasi badan hukum) itu.
8 September 2000
PT Sarana resmi bekerja sama dengan KPPDK (Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman) membuat sistem tersebut. Tampaknya ini kelaziman di Departemen Hukum, bila ada kerjasama dengan swasta, departemen diwakili oleh KPPDK. (Catatan: nama departmen satu ini berubah-ubah; sampai 1999, Departemen Kehakiman; 1999-2001, Departemen Hukum dan Perundang-undangan; 2001-2004, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia; 2004-2009, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia; 2010, menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
4 Oktober 2000
Menteri Yusril Ihza Mahendra mengeluarkan putusan pemberlakuan Sisminbakum.
10 Oktober 2000
Menteri Kehakiman dan HAM selaku Pembina KPPDK No 19/K/Kep/KPPDK/X/2000, tanggal 10 Oktober 2000,menunjuk KPPDK dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) selaku pengelola dan pelaksana Sisminbakum, bukan hanya sebagai penyedia jasa teknologi informasi. Inilah yang tampaknya membuat PT Sarana mempunyai akses pada Sisminbakum, termasuk proses pemberian izin akta notaris pendirian perusahaan yang seharusnya dirahasiakan. Baru setelah izin disahkan, masuk ke Lembaran Berita Negara dan bisa diakses publik.
8 November 2000
KPPDK dan PT Sarana mengikat kontrak kerja sama. Yusril sebagai pembina Koperasi turut menandatanganinya. Jangka waktu perjanjian 10 tahun. Perjanjian juga mengatur perolehan kedua pihak, yakni 10 persen untuk Koperasi dan 90 persen untuk PT Sarana.
14 Januari 2001
Romli selaku Dirjen AHU mengirim surat ke Koperasi Pengayoman, meminta pendapatan dari sistem itu digunakan untuk menunjang kelancaran tugas Ditjen AHU.
31 Januari 2001
Sisminbakum diresmikan Wakil Presiden Megawati di Aula Departemen Hukum dan Perundang-undangan.
8 Februari 2001
Romli menerbitkan surat edaran kepada para notaris di seluruh Indonesia tentang pelaksanaan dan tarif akses ke Sisminbakum.
12 Maret 2001
Menteri Sekretaris kabinet Marsillam Simanjuntak menulis surat kepada Menteri Hukum bahwa Sisminbakum melanggar Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
PT Sarana resmi bekerja sama dengan KPPDK (Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman) membuat sistem tersebut. Tampaknya ini kelaziman di Departemen Hukum, bila ada kerjasama dengan swasta, departemen diwakili oleh KPPDK. (Catatan: nama departmen satu ini berubah-ubah; sampai 1999, Departemen Kehakiman; 1999-2001, Departemen Hukum dan Perundang-undangan; 2001-2004, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia; 2004-2009, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia; 2010, menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
4 Oktober 2000
Menteri Yusril Ihza Mahendra mengeluarkan putusan pemberlakuan Sisminbakum.
10 Oktober 2000
Menteri Kehakiman dan HAM selaku Pembina KPPDK No 19/K/Kep/KPPDK/X/2000, tanggal 10 Oktober 2000,menunjuk KPPDK dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) selaku pengelola dan pelaksana Sisminbakum, bukan hanya sebagai penyedia jasa teknologi informasi. Inilah yang tampaknya membuat PT Sarana mempunyai akses pada Sisminbakum, termasuk proses pemberian izin akta notaris pendirian perusahaan yang seharusnya dirahasiakan. Baru setelah izin disahkan, masuk ke Lembaran Berita Negara dan bisa diakses publik.
8 November 2000
KPPDK dan PT Sarana mengikat kontrak kerja sama. Yusril sebagai pembina Koperasi turut menandatanganinya. Jangka waktu perjanjian 10 tahun. Perjanjian juga mengatur perolehan kedua pihak, yakni 10 persen untuk Koperasi dan 90 persen untuk PT Sarana.
14 Januari 2001
Romli selaku Dirjen AHU mengirim surat ke Koperasi Pengayoman, meminta pendapatan dari sistem itu digunakan untuk menunjang kelancaran tugas Ditjen AHU.
31 Januari 2001
Sisminbakum diresmikan Wakil Presiden Megawati di Aula Departemen Hukum dan Perundang-undangan.
8 Februari 2001
Romli menerbitkan surat edaran kepada para notaris di seluruh Indonesia tentang pelaksanaan dan tarif akses ke Sisminbakum.
12 Maret 2001
Menteri Sekretaris kabinet Marsillam Simanjuntak menulis surat kepada Menteri Hukum bahwa Sisminbakum melanggar Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
7 Februari 2001
Presiden mengganti Menteri Hukum Yusril Ihza dengan Baharuddin Lopa.
6 Juni 2001
Lagi, pergantian Menteri Hukum, dari Baharuddin ke Marsillam Simanjuntak. Baharuddin menjadi Jaksa Agung
29 Juni 2001
Menteri Hukum Marsillam mengeluarkan surat keputusan yang memberlakukan kembali sistem manual dalam pengurusan badan hukum, dan memberlakukan Sisminbakum secara terbatas.
30 Juni 2002
Romli digantikan oleh Zulkarnain Yunus.
25 April 2003
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan Sisminbakum melanggar Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Oktober 2008
Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan korupsi Sisminbakum.
24 Oktober 2008
Kejaksaan Agung menetapkan Zulkarnain Yunus, yang sudah mantan Dirjen AHU dan penggantinya, Syamsuddin Manan Sinaga, sebagai tersangka.
7 November 2008
Romli Atmasasmita, Dirjen AHU sebelum Zulkarnain, juga ditetapkan sebagai tersangka.
25 Juni 2010
Yusril dan Hartono ditetapkan sebagai tersangka.
Terpidana:
Romli Atmasasmita, Dirjen AHU (2000-2002).
Peran: Dianggap sebagai konseptor Sisminbakum. Menentukan pembagian enam persen
untuk Direktorat dan empat persen bagi Koperasi.
Zulkarnain Yunus, Dirjen AHU (2002-2005)
Divonis empat tahun penjara dalam kasus lain, yakni korupsi pengadaan alat
identifikasi sidik jari atau Automatic Fingerprints Identification System.
Peran: Membuat perjanjian dengan Koperasi untuk membagikan dana kepada pejabat
Direktorat.
Syamsudin Manan Sinaga, Dirjen AHU (2006-2008)
Peran: Dianggap sebagai melanjutkan kebijakan Sisminbakum.
Ali Amran Djanah,Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman. Peran: Menandatangani kerja sama dengan PT Sarana.
Yohanes Waworuntu, Direktur Utama PT Sarana.
Peran: Rekanan Koperasi Pengayoman tersebut
*) Diolah dari berbagai sumber
Lagi, pergantian Menteri Hukum, dari Baharuddin ke Marsillam Simanjuntak. Baharuddin menjadi Jaksa Agung
29 Juni 2001
Menteri Hukum Marsillam mengeluarkan surat keputusan yang memberlakukan kembali sistem manual dalam pengurusan badan hukum, dan memberlakukan Sisminbakum secara terbatas.
30 Juni 2002
Romli digantikan oleh Zulkarnain Yunus.
25 April 2003
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan Sisminbakum melanggar Undang-Undang tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Oktober 2008
Kejaksaan Agung mulai menyelidiki dugaan korupsi Sisminbakum.
24 Oktober 2008
Kejaksaan Agung menetapkan Zulkarnain Yunus, yang sudah mantan Dirjen AHU dan penggantinya, Syamsuddin Manan Sinaga, sebagai tersangka.
7 November 2008
Romli Atmasasmita, Dirjen AHU sebelum Zulkarnain, juga ditetapkan sebagai tersangka.
25 Juni 2010
Yusril dan Hartono ditetapkan sebagai tersangka.
Terpidana:
Romli Atmasasmita, Dirjen AHU (2000-2002).
Peran: Dianggap sebagai konseptor Sisminbakum. Menentukan pembagian enam persen
untuk Direktorat dan empat persen bagi Koperasi.
Zulkarnain Yunus, Dirjen AHU (2002-2005)
Divonis empat tahun penjara dalam kasus lain, yakni korupsi pengadaan alat
identifikasi sidik jari atau Automatic Fingerprints Identification System.
Peran: Membuat perjanjian dengan Koperasi untuk membagikan dana kepada pejabat
Direktorat.
Syamsudin Manan Sinaga, Dirjen AHU (2006-2008)
Peran: Dianggap sebagai melanjutkan kebijakan Sisminbakum.
Ali Amran Djanah,Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman. Peran: Menandatangani kerja sama dengan PT Sarana.
Yohanes Waworuntu, Direktur Utama PT Sarana.
Peran: Rekanan Koperasi Pengayoman tersebut
*) Diolah dari berbagai sumber
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




