Berkas Lengkap, Tersangka Kawin Kontrak Segera Disidang
Jumat, 1 Mei 2020 | 19:23 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Berkas milik lima tersangka Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) dengan modus lawas yaitu kawin kontrak atau short time di Puncak, Bogor dinyatakan lengkap alias P21.
Arttinya para tersangka akan siap diadili. Hal ini tertuang dalam surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung kepada Direktorat Tipidum Bareskrim Polri tertanggal 30 April 2020 yang ditandatangi Yunan Harjaka.
"Berkas DO,l OK, NN, HS, dan AA dalam kasus TPPO dengan modus kawin kontrak di Puncak, Jawa Barat telah lengkap," kata Dir Tipidum Brigjen Ferdy Sambo Jumat (1/5/2020).
Seperti diberitakan ada lima orang yang jadi tersangka dalam kasus yang dibongkar pada Februari lalu ini termasuk lelaki warga Arab yang memesan perempuan untuk hubungan terlarang itu. Yang lelaki adalah Ali (AA).
Sedangkan NN dan OK berperan menyediakan perempuan yang akan di-booking atau muncikari. Sementara tersangka HS membantu laki-laki (warga Arab) yang mencari perempuan dan tersangka DO yang menyediakan transportasi.
Tarif shortime adalah Rp 500-600 ribu untuk satu sampai tiga jam. Lalu untuk semalam antara Rp 1-2 juta dan kawin kontrak tiga hari Rp 5 juta atau Rp 10 juta untuk seminggu.
Dari nilai itu NN dan OK mendapat 20-40 persen. Keduanya mengaku telah berpraktik sejak 2015 sampai saat ini dan sudah 20 perempuan jadi korban mereka.
Sedangkan HS mengaku telah berpraktik haram sejak 2015 dan berhasil mencari 20 pelanggan dan telah dua belas kali menjadi saksi kawin kontrak.
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 2 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




