Mengecek PT Kursi Macan Tutul

Senin, 5 Juli 2010 | 07:59 WIB
DS
B

Berikut rangkuman wawancara wartawan beritasatu.com Jumat, 2 Juli lalu dengan Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan HAM yang dijadikan tersangka dalam kasus Sisminbakum.

Politik di Balik Hukum?
Bagaimanapun orang menerapkan hukum itu, ada politik di belakangnya. Itu tidak bisa dihindari. Saya kira di negara mana pun akan seperti begitu.

Maksudnya, politik menjadi pertimbangan. Misalnya, satu kasus itu akan dipidanakan atau tidak, orang tertentu akan dipidanakan atau tidak. Jadi kalau orang mengatakan ada tebang pilih dalam penegakan hukum itu sangat mungkin.

Nah, motif politik ini kelihatannya sama seperti di zaman Soeharto. Hanya, di zaman Pak Harto menggunakan undang-undang subversi, pasal karet. Barang siapa merongrong kewibawaan negara dan pemerintah, negara akan menindaknya. Di zaman Yudhoyono ini pasal subversif tidak laku, dipakailah pasal korupsi, dan pasal-pasal korupsi itu pasal-pasal karet.

Misalnya saya maling ayam di kampung. Delik saya pasti delik biasa saja, delik pencurian. Tapi kalau saya mencuri ayam di kantor polisi, deliknya bisa beda. Saya bisa ditafsirkan merongrong kewibawaan negara dan pemerintah. Padahal kan saya cuma maling ayam, kebetulan tempatnya di kantor polisi.

Nah, pasal korupsi itu juga bisa ditafsirkan ke sana-kemari seperti itu. Misalnya, unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi. Sekarang kan jadi pertanyaan, apa arti memperkaya diri. Ini bisa rumit.

Misalkan anda ambil uang negara sepuluh ribu perak, itu didakwa korupsi. Tapi, apakah sepuluh ribu itu bisa membuat  anda kaya raya?

Kalau undang-undang seperti ini kacaulah. Belum lagi apa yang dimaksud dengan uang negara. Misalnya, Burhanuddin Abdullah dan kawan-kawan dipenjarakan karena didakwa telah menggunakan uang negara, uang YPPI (Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia). Nah, uang yayasan itu uang negara atau bukan?

Ihwal Sisminbakum
Dalam kasus Sisminbakum, Pak Romli dipenjarakan karena Pak Romli telah membagi uang koperasi ke Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum). Padahal orang bilang itu uang koperasi, dan dalam putusannya juga begitu kan? Tapi putusan itu mengatakan, uang koperasi uang negara.

Jadi, besok-besok jangan coba-coba bikin yayasan atau koperasi. Semua bisa dianggap uang negara. Ini kan namanya tafsiran gila-gilaan.

Di zaman Anwar Nasution (menjadi Gubernur BI) dikatakan bahwa yang dimaksud dengan uang negara adalah uang yang disediakan dari APBN atau uang yang bersumber dari APBN. Dan kalau uang dari APBN itu diberikan kepada yayasan atau koperasi, uang itu tetap uang negara.
   
Tapi ketika Pak Boediono (Wakil Presiden) ditanya oleh DPR, apakah uang bail out untuk Bank Century termasuk kategori uang negara atau bukan, ia bilang, "Saya tidak tahu, saya akan konsultasi dulu ke penasihat hukum saya." Padahal duitnya sudah dikasih.

Kami bilang bahwa ini Sisminbakum telah ditelaah di Departemen Kehakiman, dan tidak ada sesuatu yang salah, tidak ada delik korupsinya. Dalam Sisminbakum ini tidak ada uang negara, karena waktu itu negara nggak punya duit (untuk Sisminbakum).

Zaman itu krisis, tahun 2000. Orang tidak bisa recovery economy kalau perusahaan tidak berdiri. Sementara itu Departemen Kehakiman nunggak 40 ribu surat pengesahan untuk Perusahaan Terbatas.

IMF dan Bank Dunia berteriak, bagaimana negara ini mau recovery, kalau orang mau bikin perusahaan saja susah. Mau bikin PT saja izin nggak keluar-keluar karena mengecek nama saja setengah mati, harus buka buku-buku dari zaman Belanda.

Misalnya anda mau mengecek PT Kursi Macan Tutul, sudah atau masih adakah perusahaan dengan nama itu, anda mesti membuka-buka arsip dan ini butuh waktu berbulan-bulan.

Pajak dan Bukan Pajak
Sekarang berkat Sisminbakum pengecekan itu sudah komputerisasi. Orang dari Manado sana tidak perlu datang di Jakarta hanya untuk mengecek nama perusahaan. Tapi tinggal buka komputer dan "klik" sudah ketahuan, apakah nama PT Kursi Macan Tutul sudah dipakai atau belum. Kalau tidak ada, segera PT Kursi Macan Tutul mendapatkan izin.
                   
Tanpa bertele-tele, dan tidak ada pungli (pungutan liar) lagi karena yang dihadapi komputer bukan orang.

Nah, Sisminbakum ini kan perlu modal. Pemerintah waktu itu kan lagi krisis, tak punya uang. Padahal menurut teori IMF, secara makro ekonomi, tidak akan terjadi pertumbuhan ekonomi kalau tidak ada perusahaan. Jadi perusahaan harus berdiri.

Jadi, akhirnya, uang swasta yang untuk modal Sisminbakum. Kalau ada rugi ya dia tanggunglah, kalau ada untung kan negara dapat juga dari pajak. Coba waktu itu nggak ada orang yang bikin perusahaan, kan rugi juga Sisminbakum.

Pendapatan negara kan ada dua, pajak dan nonpajak. Nonpajak itu seperti Pendapatan Negara Bukan  Pajak (PNBP); kalau sudah dipungut PNBP ya tidak bisa dikenai pajak. Kalau rugi ya kamu tanggung, kalau untung ya kamu ambil, dan tidak dipungut pajak.


Pendapatan negara itu kan ada dua, pajak dan bukan pajak. Kalau sudah dipungut pajak ya tidak dikenakan PNBP.  Kalau sudah dikenakan PNBP ya tidak dikenakan pajak. Ini (Sisminbakum) sudah dikenakan pajak kenapa anda teriak-teriak.

Kalau PNBP itu kan langsung negara yang memungut. Kalau penyelenggaraan negara itu menyelenggarakan sesuatu dan dia memerlukan kompensasi dari itu. Misalnya orang bikin paspor. Itu masuk dalam PNBP. Dan itu langsung dimasukkan ke dalam kas negara. Tidak pakai imigrasi memungut dan imigrasi bayar pajak. Karena itu tadi, itu PNBP. Karena itu tidak bisa dibohongi, sudah transparan.

Sekarang kalau diributkan, apa sih yang mau diributkan. Negara tidak mau mengoperasikan Sisminbakum, jadi dioperasikan kepada swasta.

Sisminbakum itu ibarat begini, Anda kan pegawai di sini, Anda ini bagian humas (hubungan masyarakat). Fungsinya humas kan menjawab pertanyaan. Misalkan di situ ditaruh telepon, dan pertanyaan kan pasti dari mana-mana dan akan dijawab. Orang yang bertanya tadi kan dikenai biaya telepon waktu telepon. Yang memungut biaya telepon itu siapa? Telkom kan?

Nah, Sisminbakum ini jaringan internet yang membawa orang terhubung orang dengan database Departemen Kehakiman. Jadi kalau dia mau pakai jaringan itu, kan sama kayak orang yang mau pakai telepon itu.  Yang memungut ongkos jaringan itu swasta yang bikin.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon