Dirjen AHU, Aidir Amin Daud:
"Ini masalah besar, menyangkut perusahaan besar"
Jumat, 9 Juli 2010 | 08:05 WIBWawancara wartawan beriatsatu.com, Rizky Amalia dengan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Aidir Amin Daud, tentang surat keputusan berkaitan dengan sengketa kepemilikan saham TPI.
Apa dasar pembentukan Tim Penelitian dan Kajian terhadap proses pengalihan saham TPI?
Ada surat perintah dari Menteri Hukum dan HAM tanggal 5 Januari 2010. Sebelum dikeluarkan surat perintah itu, Pak Menteri mendapatkan surat permohonan dari advokat Ibu Tutut pada 28 Desember 2009.
Surat itu meminta peninjauan ulang terhadap SK Menteri Hukum dan HAM. SK itu dinilai telah mengabaikan hak-hak Mbak Tutut (Siti Hardiyanti Rukmana) sebagai pemilik TPI.
Laporan itu kemudian ditelaah awal atas dokumen yang ada, dan ditemukan kejanggalan-kejanggalan. Maka Menteri mengeluarkan surat perintah pembentukan tim untuk mengkaji lebih dalam masalah ini.
Tim dibentuk oleh siapa?
Ya oleh Menteri.
Kenapa sampai dibentuk Tim? Perlakuan istimewa ya buat Mbak Tutut?
No..no.. no. Ini kan masalah besar, menyangkut perusahaan besar. Bukan masalah istimewa atau tidak. Ada beberapa kasus yang juga [untuk penyelesaiannya] dibentuk tim seperti ini.
Kerja berapa lama mereka?
Enam bulan.
Apa yang ditemukan tim?
Ada pelanggaran. Kalau tidak ada pelanggaran, surat pembatalan itu tidak akan dikeluarkan.
Apa saja pelanggarannya?
Ada pemblokiran RUPS pihak Mbak Tutut saat pihak Mbak Tutut mau mendaftarkannya ke Sisminbakum. Itu juga didukung oleh pernyataan dari Johannes Waworuntu, direktur PT SRD, operator Sisminbakum, yang mengatakan bahwa dia diperintahkan untuk memblokir akses notaris Mbak Tutut.
Johannes diminta keterangan juga?
Ya, iya. Selain dia , Harry Tanoe (Harry Tanoesoedibjo) juga kami panggil. Tapi dia tidak bisa datang dan mengirimkan pengacaranya, Andi F Simangunsong. Nah, belakangan dia datang, duduk tepat di kursi yang sekarang kamu duduki, bilang kalau dia tidak pernah mengirim pengacaranya ke sini. Nah... Saya nggak mau komentar.
Masalah ini sedang ditangani oleh PN Pusat. Lalu dari Kemenkuham mengeluarkan surat pembatalan. Enggak menghormati pengadilan dong? Yang berwenang kan pengadilan?
Mereka ini bertengkar. Ada surat keputusan menteri yang tidak benar di sini. Masa mau dibiarkan? Itu semua bukti-bukti tertulisnya ada. Jangan sampai kita salah melihat ini.
Di Surat pembatalan itu kan ada keterangan kalau akta nomor 16 tanggal 18 maret 2005 itu tidak sah karena memiliki cacat hukum materil. Maksud cacat hukum materil?
Ini menurut Tim ya. Jadi begini. Kau punya notaris datang ke AHU. Pak, notaris kami akan mengubah nama perusahaan kami. Maka ditanyakan kenapa diubah? Dari siapa ke siapa? Mana pihak lainnya? Dia bilang ada surat kuasa. Oke. Tapi kan dalam surat kuasa itu tertulis akan diberikan. Akan itu artinya belum.
Terjadi juga pelanggaran Standard Operational Procedure, dari notaris langsung ke operator. Itu karena perusahaan dia adalah operator Sisminbakum. Itu masalahnya.
Kalau sesuai SOP bagaimana?
Prosesnya harus melalui otoritas AHU terlebih dahulu, ke Dirjen dulu, lalu ke Direktur Perdata kemudian ke Kasubdit Badan Hukum. Nah, kalau ketiga pejabat struktural ini sudah memberikan perintah kepada operator, barulah bisa dicetak.
Mengenai format surat yang dianggap tidak ada kop surat dan nomor surat oleh pihak Harry Tanoe?
Memang model kop suratnya begitu. Kalau cuma untuk surat penyesuaian atau perubahan ya seperti itu. Ini ada kopnya.
Memang bolehkah seorang pelaksana harian menandatangani surat semacam itu yang sifatnya mengikat?
Tidak apa-apa. Kan posisi dia menggantikan sementara direktur Perdata. Semua direktur di sini berhak untuk tanda tangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




