301 Warga Melanggar Jam Malam PSBB Sidoarjo

Rabu, 6 Mei 2020 | 09:35 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi pembatasan sosial berskala besar.
Ilustrasi pembatasan sosial berskala besar. (Antara)

Sidoarjo, Beritasatu.com - Polresta Sidoarjo menyatakan sebanyak 301 orang melanggar aturan jam malam saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru penyebab Covid-19.

Kabagops Polresta Sidoarjo Kompol Mujito, di Sidoarjo, Rabu (6/5/2020) mengatakan sejak diterapkan pemberlakuan PSBB selama sepekan terakhir masih banyak warga yang nekad keluyuran dan nongkrong saat malam hari.

"Hasilnya sebanyak 301 orang terjaring dalam operasi jam malam yang yang dilakukan petugas gabungan," katanya.

Ia mengemukakan, penerapan pemberlakuan jam malam dalam PSBB di Kabupaten Sidoarjo seolah masih masih susah menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya penyebaran Covid-19.

"Setelah sebelumnya 250 orang terjaring razia pemberlakuan jam malam PSBB di Kabupaten Sidoarjo, hari ini kami berhasil menjaring 301 orang," katanya.

Ia menjelaskan, sejumlah orang yang terjaring tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan "rapid test" secara acak dan hasilnya terdapat sempat orang yang reaktif Covid-19.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon