Presiden Lantik Boy Rafli Sebagai Kepala BNPT
Rabu, 6 Mei 2020 | 09:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Irjen Polisi Boy Rafli Amar sebagai kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggantikan Komjen Suhardi Alius di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/5/2020).
Boy yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Wakalemdiklat) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diangkat sebagai kepala BNPT berdasarkan Keputusan Presiden RI (Keppres) Nomor 86/TPA/Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinnan Tinggi Utama di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Seiring dengan posisi baarunya itu, Boy akan naik pangkat menjadi komjen atau bintang tiga.
Boy yang lahir di Jakarta, pada 25 Maret 1965 adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1988. Perwira yang dikenal berpengalaman dalam bidang reserse itu, sebelum ditunjuk sebagai kepala BNPT pernah menduduki sejumlah posisi strategis di Polri.
Pada April 2017 hingga Agustus 2018, Boy mengemban tugas sebagai kapolda Papua. Ia juga pernah menjabat kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, pada 2014, dan selanjutnya dipromosikan menjadi kapolda Banten, periode Desember 2014 hingga April 2016.
Berdasarkan keterangan tertulis Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Argo Yuwono, penunjukan Boy sebagai kepala BNPT sudah sesuai prosedur dan Undang-undang (UU). Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal Polisi Idham Azis hanya mengusulkan, tapi pengangkatannya adalah kewenangan Presiden Jokowi.
Upacara pelantikan Boy sebagai kepala BNPT mengikuti protokol kesehatan Covid-19, di mana salah satunya adalah mengenakan masker dan menerapkan physical distancing atau menjaga jarak aman antartamu yang hadir.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




