Provokasi Kerusuhan, Dua Anggota Anarko Dipenjara 4 Bulan

Jumat, 8 Mei 2020 | 22:49 WIB
CF
B
Penulis: Chairul Fikri | Editor: B1
Tulisan hasil vandalisme yang dilakukan kelompok Anarko.
Tulisan hasil vandalisme yang dilakukan kelompok Anarko. (Beritasatu Photo/Chairul Fikri)

Jakarta, Beritasatu.com - Dua dari lima tersangka pelaku vandalisme yang meresahkan warga di Kota Tangerang dan kota-kota lain telah divonis bersalah dan dihukum empat bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi media, Jumat (8/5/2020).

Dua terdakwa itu diketahui masih di bawah umur sehingga awalnya diterapkan proses peradilan anak yang tertutup bagi media.

"Dua dari lima tersangka sudah divonis hukuman penjara empat bulan oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Berkas kedua pelaku anak A dan RH telah divonis hakim. Setelah dilakukan upaya tiga kali diversi sesuai proses peradilan anak tidak berhasil, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara empat bulan," ungkap Yusri.

Yusri menyebut, berkas perkara lima pelaku vandalisme di areal sekitar pasar Anyar Tangerang tersebut sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang bulan lalu.

"Untuk berkas perkara (tiga tersangka vandalisme lainnya) masih menunggu pemberitahuan P21 dari Kejari Tangerang Kota," kata Yusri.

Sebelumnya, pihak Kepolisian dari Polres Tangerang dibantu Satuan Reserse dan Krimunal Polda Metro Jaya mengamankan lima pelaku vandalisme di beberapa tempat seperti di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Bekasi.

Mereka ditangkap karena membuat tulisan-tulisan provokatif di tempat umum dengan bunyi "Kill the Rich" atau bunuh orang kaya, "Sudah Krisis, Saatnya Membakar", dan "Mati Konyol atau Melawan".



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon