Amran tidak Merasa Peras Perusahaan Hartati
Senin, 30 Juli 2012 | 17:06 WIB
Bupati Buol, Amran Batalipu, membantah telah melakukan pemerasan terhadap perusahaan milik Siti Hartati Cakra Murdaya Poo, PT Hardaya Inti Plantations (HIP).
Bantahan itu disampaikan oleh kuasa hukum Amran, Amat Batalipu, Senin (30/7).
"Tudingan itu tidak benar," kata Amat.
Amat menceritakan pihak Hartati lah, dalam hal ini General Manager PT HIP, Yani Anshori yang mencoba bertemu dengan Amran.
Yani berusaha menemui Amran beberapa hari sebelum peristiwa tangkap tangan KPK terjadi.
"Ini kan aneh. Logikanya masak yang diperas nyari orang yang mau memeras," kata Amat.
Menurut Amat, usaha Yani untuk menemui Amran mengalami kegagalan.
Pertama, Amran menolak karena memang ia menolak untuk bertemu Yani. Permintaan pertemuan kedua ditolak karena Amran saat itu tengah sakit.
Amat mengatakan tidak seharusnya pihak Hartati menuduh jika kliennya melakukan pemerasan tanpa adanya bukti.
Dalam pemeriksaan pekan lalu, Hartati menyatakan bahwa Amranlah yang memeras dirinya.
Juni lalu, KPK menangkap petinggi PT Hardaya Inti Plantations, Yani Anshori yang diduga tengah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu untuk mendapatkan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Diduga, Yani diperintah langsung oleh Hartati untuk memberikan uang kepada Amran.
Itu sebabnya, Jumat (27/7), Hartati dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini diperiksa penyidik KPK selama 12 jam soal suap kepada Amran.
Seusai diperiksa Hartati mengatakan tidak mengetahui sama sekali soal pemberian uang kepada Amran yang dilakukan oleh Anshori. Bahkan Hartati mengatakan Amran lah yang meminta uang kepada perusahaannya.
Sebelumnya, kuasa hukum Amran, Amat Entedaim mengaku kliennya pernah diberikan dana sebesar Rp3 miliar oleh perusahaan Hartati tersebut.
Akan tetapi, uang tersebut tidak terkait pengurusan HGU melainkan sumbangan untuk pemilu kada. Bahkan, kata Amat, Amran bukan satu-satunya calon Bupati Buol yang diberi uang oleh Hartati. Semua calon disebut Amat menerima sumbangan yang sama dari PT HIP.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Yani Anshori, General Manager PT HIP; Gondo Sudjono, Direktur Operasional PT HIP; dan Amran Batalipu, Bupati Buol.
Bantahan itu disampaikan oleh kuasa hukum Amran, Amat Batalipu, Senin (30/7).
"Tudingan itu tidak benar," kata Amat.
Amat menceritakan pihak Hartati lah, dalam hal ini General Manager PT HIP, Yani Anshori yang mencoba bertemu dengan Amran.
Yani berusaha menemui Amran beberapa hari sebelum peristiwa tangkap tangan KPK terjadi.
"Ini kan aneh. Logikanya masak yang diperas nyari orang yang mau memeras," kata Amat.
Menurut Amat, usaha Yani untuk menemui Amran mengalami kegagalan.
Pertama, Amran menolak karena memang ia menolak untuk bertemu Yani. Permintaan pertemuan kedua ditolak karena Amran saat itu tengah sakit.
Amat mengatakan tidak seharusnya pihak Hartati menuduh jika kliennya melakukan pemerasan tanpa adanya bukti.
Dalam pemeriksaan pekan lalu, Hartati menyatakan bahwa Amranlah yang memeras dirinya.
Juni lalu, KPK menangkap petinggi PT Hardaya Inti Plantations, Yani Anshori yang diduga tengah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu untuk mendapatkan hak guna usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Diduga, Yani diperintah langsung oleh Hartati untuk memberikan uang kepada Amran.
Itu sebabnya, Jumat (27/7), Hartati dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini diperiksa penyidik KPK selama 12 jam soal suap kepada Amran.
Seusai diperiksa Hartati mengatakan tidak mengetahui sama sekali soal pemberian uang kepada Amran yang dilakukan oleh Anshori. Bahkan Hartati mengatakan Amran lah yang meminta uang kepada perusahaannya.
Sebelumnya, kuasa hukum Amran, Amat Entedaim mengaku kliennya pernah diberikan dana sebesar Rp3 miliar oleh perusahaan Hartati tersebut.
Akan tetapi, uang tersebut tidak terkait pengurusan HGU melainkan sumbangan untuk pemilu kada. Bahkan, kata Amat, Amran bukan satu-satunya calon Bupati Buol yang diberi uang oleh Hartati. Semua calon disebut Amat menerima sumbangan yang sama dari PT HIP.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Yani Anshori, General Manager PT HIP; Gondo Sudjono, Direktur Operasional PT HIP; dan Amran Batalipu, Bupati Buol.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




