Jaksa Agung Bentuk Tim Peneliti Penyelidikan Peristiwa 1965
Senin, 30 Juli 2012 | 22:06 WIB
"Kami masih teliti berkas penyelidikan Komnas HAM."
Jaksa Agung, Basrief Arief, membentuk tim untuk memelajari hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal dugaan pelanggaran HAM berat pada 1965.
"Kami masih teliti (berkas penyelidikan Komnas HAM). Tim sedang dibentuk," kata Basrief di Jakarta, Senin (30/7).
Basrief mengatakan kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi sebelum 2000 diperlukan terbentuknya Pengadilan HAM Adhoc, seperti dalam penanganan kasus Timor-Timur dan Tanjung Priok.
Namun untuk penanganan kasus dugaan pelanggaran 1965, Basrief enggan berwacana membentuk pengadilan HAM Adhoc.
"Diteliti saja belum selesai kok sudah kesana (membentuk pengadilan)," kata Basrief.
Sementara itu ditemui terpisah Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengatakan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM 1965 dapat dilakukan di luar mekanisme pengadilan.
"Rekonsiliasi itu dimungkinkan, asalkan bukti-bukti adanya pelanggaran yang dilakukan aparat pemerintah," katanya.
Komnas HAM sebelumnya telah menyerahkan hasil penyelidikan terakhir yang baru diserahkan ke Jaksa Agung terkait peristiwa 1965.
Dalam rapat terbatas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang digelar di Kejaksaan Agung pada Rabu pekan lalu, Jaksa Agung telah diinstruksikan untuk mempelajari temuan Komnas HAM dan kemudian melaporkannya.
SBY mengatakan akan berkonsultasi dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Mahkamah Agung serta pihak terkait untuk menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM masa lalu.
Jaksa Agung, Basrief Arief, membentuk tim untuk memelajari hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal dugaan pelanggaran HAM berat pada 1965.
"Kami masih teliti (berkas penyelidikan Komnas HAM). Tim sedang dibentuk," kata Basrief di Jakarta, Senin (30/7).
Basrief mengatakan kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi sebelum 2000 diperlukan terbentuknya Pengadilan HAM Adhoc, seperti dalam penanganan kasus Timor-Timur dan Tanjung Priok.
Namun untuk penanganan kasus dugaan pelanggaran 1965, Basrief enggan berwacana membentuk pengadilan HAM Adhoc.
"Diteliti saja belum selesai kok sudah kesana (membentuk pengadilan)," kata Basrief.
Sementara itu ditemui terpisah Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengatakan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM 1965 dapat dilakukan di luar mekanisme pengadilan.
"Rekonsiliasi itu dimungkinkan, asalkan bukti-bukti adanya pelanggaran yang dilakukan aparat pemerintah," katanya.
Komnas HAM sebelumnya telah menyerahkan hasil penyelidikan terakhir yang baru diserahkan ke Jaksa Agung terkait peristiwa 1965.
Dalam rapat terbatas Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang digelar di Kejaksaan Agung pada Rabu pekan lalu, Jaksa Agung telah diinstruksikan untuk mempelajari temuan Komnas HAM dan kemudian melaporkannya.
SBY mengatakan akan berkonsultasi dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Mahkamah Agung serta pihak terkait untuk menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM masa lalu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




