Ary Muladi Sesalkan KPK
Senin, 19 Juli 2010 | 07:10 WIBAry Muladi menyesalkan penetapan dirinya sebagai tersangka penyuapan oleh KPK, kata Sugeng Teguh Santoso, pengacara Ary Muladi.
"Dia kesal. Sudah membeberkan kebenaran tetapi tetap dijadikan tersangka. Dia juga kesal pada saya," kata Sugeng kepada wartawan beritasatu.com, hari ini.
Ary Muladi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Jumat lalu. Dia dijerat dengan pasal 21 Undang-Undang No. 31/1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang No. 20/2001 Junto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan tuduhan telah menghalangi proses pemeriksaan perkara Korupsi.
Menurut Sugeng, Ary Muladi berjasa mengungkapkan kasus rekayasa oleh penegak hukum yang mengkriminalisasi dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah tahun lalu. Peran Ary Muladi, menurutnya sangat besar membantu KPK mengungkap kebenaran yang dipelintir oleh Anggodo Widjojo.
"Dia memang markus [makelar kasus]. Tapi sudah tobat. Dia mau menyatakan kebenaran. Dan itu di apresiasi baik oleh publik maupun KPK. ICW pun minta supaya Ary Muladi dilindungi," kata Sugeng.
Menyatakan kebenaran yang dimaksud oleh Sugeng adalah saat Ary Muladi bersedia mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kronologi aliran dana tanggal 26 Agustus 2009. Ary Muladi mencabut BAP itu karena isinya adalah sebuah kebohongan dan Ary Muladi tidak pernah memberikan uang kepada dua pimpinan KPK [Bibit dan Chandra].
Yulianto Bukan Fiktif
Sugeng menjelaskan, Ary Muladi sebelumnya mau menandatangani kronologi aliran dana kepada Bibit dan Chandra karena untuk memenuhi permintaan Anggodo.
"Anggodo dan Ary Muladi itu kan berteman. Ini untuk menjaga kredibilitas dia agar tetap dipercaya oleh Anggodo. Anggodo meminta Ary Muladi menyerahkan uang Rp 5,1 miliar. Tapi [penyerahan uang] tidak dilakukan dan dititipkan kepada Yulianto," kata Sugeng.
Yulianto pun kata Sugeng benar ada dan bukan tokoh fiktif seperti yang selama ini dituduhkan. "Yulianto itu benar ada. Dia teman Ary Muladi di Surabaya," kata Sugeng. Dia tak memerinci keberadaan Yulianto.
Sugeng karena itu menduga penetapan Ary Muladi sebagai tersangka disebabkan ada tekanan dari kubu Anggodo. Tekanan itu antara lain terbaca antara lain dari beberapa kali persidangan Anggodo. Di persidangan, tim kuasa hukum Anggodo selalu mempertanyakan dan meminta KPK segera menetapkan Ary Muladi sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi pemeriksaan perkara korupsi yang ditangani KPK.
"Ini hanya dugaan kami: ada desakan dari pihak Anggodo khususnya OC Kaligis yang meminta Ary Muladi dijadikan tersangka. Dari publik tidak pernah ada permintaan agar KPK menetapkan Ary Muladi menjadi tersangka," kata Sugeng.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi tidak bisa menjelaskan mengapa KPK baru sekarang menetapkan Ary Muladi sebagai tersangka. "Itu urusan penyidik. Saya kurang tahu," kata Johan Budi.
Namun kata Johan, KPK belum menahan dan belum merencanakan memanggil Ary Muladi untuk diperiksa. Johan juga menjelaskan, kali terakhir KPK berhubungan dengan Ary Muladi ketika yang bersangkutan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Anggodo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




