Culik Anak Selama 4 Tahun, Pedofil Akhirnya Ditangkap
Rabu, 13 Mei 2020 | 14:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com — Berakhir sudah penderitaan dan ketakutan RTH alias GPSNC (12 th) dan JNF (13 th). Kedua anak perempuan ini menjadi korban eksploitasi ekonomi dan seksual oleh JP yang menggunakan nama palsu AS.
RTH bahkan telah menjadi korban lelaki berusia 48 tahun itu sejak empat tahun lalu saat dia diculik di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penyidik Dit Siber Bareskrim kini mencari orang tua RTH.
"Sedangkan korban JNF (diculik) sejak 11 April 2020 dan dilaporkan oleh orang tuanya ke Polsek Cipayung pada 15 April 2020. Kasus ini lalu disidik Bareskrim berdasar permohonan bantuan Polres Metro Jakarta Timur," kata Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui saluran medsos Polri Rabu (13/5/2020).
Akhirnya Subdit 1 Dit Siber Bareskrim Polri yang dipimpin AKBP Rita Wulandari Wibowo berhasil menangkap pelaku penculikan yang menyamar menjadi sopir tembak di daerah Sentra Grosir Cikarang, Bekasi kemarin.
Polisi juga menemukan dua korban di rumah kontrakan di sebuah jalan depan Sentra Grosir Cikarang Bekasi sekitar pukul 17.00 WIB kemarin. Korban kini divisum, rapid test, dan diberi pendampingan psikologi.
Menurut Ahmad modus penculikan yang dilakukan oleh pelaku adalah membujuk RTH untuk ikut dengannya dengan dalih untuk mencari anaknya. Lalu dia menggunakan RTH saat menculik JNF.
"Motifnya menggunakan anak untuk dieksploitasi secara ekonomi dengan diajak mengemis dan mengamen serta dieksploitasi secara seksual," tambah Ahmad.
Untuk lolos dari pencarian polisi, pelaku selalu berpindah kontrakan bersama dengan dua korban. Kadang juga menginap di masjid dan SPBU untuk menumpang mandi. Pelaku terlacak setelah mengunggah korban di media sosial.
Sebelumnya pelaku juga pernah dilaporkan menculik dan mencabuli anak tetangga kontrakannya di daerah Bekasi Selatan serta dibuatkan pengaduan di Polres Bekasi 25 Maret 2020.
Barang bukti yang diamankan berupa dua unit motor dan helm dan jaket ojek online untuk penyamaran. Juga pelat nomor motor yang diduga palsu. Polisi juga akan mengusut tindak pidana pemalsuan identitas dan pencurian kendaraan bermotor.
Tersangka dijerat Pasal 332 KUHP dan Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Juga pidana membawa pergi perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua atau wali dan Tindak Pidana perbuatan Cabul terhadap Anak.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




