Hartati Akui Pernah Komunikasi Dengan Tersangka Bupati Buol

Selasa, 31 Juli 2012 | 04:59 WIB
RC
B
Penulis: Rizky Amelia/ Wisnu Cipto | Editor: B1
Hartati Murdaya datang memenuhi panggilan KPK  guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap Bupati Buol, Amran  Batalipu di Jakarta. FOTO: Ruht Semiono/ SUARA PEMBARUAN
Hartati Murdaya datang memenuhi panggilan KPK guna menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap Bupati Buol, Amran Batalipu di Jakarta. FOTO: Ruht Semiono/ SUARA PEMBARUAN
Hartati juga membenarkan pernah bertemu dengan Amran di event Pekan Raya Jakarta.

Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Siti Hartati Cakra Murdaya Poo mengaku pernah berkomunikasi dengan Bupati Buol Amran Batalipu.

"Saya nggak pernah telepon langsung. Jadi ada orang telepon, teleponnya dikasih ke saya," kata Hartati, usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di kantor KPK, Jakarta, semalam.

Hartati mengatakan tidak ada pembicaraan soal pemberian uang kepada Amran guna pengurusan HGU Perusahaan miliknya, PT Hardaya Inti Plantations (HIP). "Ngomongnya diplomatis saja. Ya nggak ngomong apa-apa," ujar dia.

Soal perbincangan dengan Amran, Hartati mengakui hal tersebut turut pula ditanyakan oleh penyidik KPK. "Semuanya sudah saya kasih klarifikasi. Yang penting kan konteksnya dijelaskan," ungkap dia.

Selain pernah berkomunikasi, Hartati juga membenarkan pernah bertemu dengan Amran di event Pekan Raya Jakarta. "Bukan pertemuan. Bertemu saja di Lobby tapi nggak banyak ngomong apa-apa," imbuh dia.

Juni lalu, KPK menangkap petinggi PT Hardaya Inti Plantations, Yani Anshori yang diduga tengah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu untuk mendapatkan HGU perkebunan.

Diduga, Yani diperintah langsung oleh Siti Hartati Cakra Murdaya, pemilik PT HIP untuk memberikan uang kepada Amran.Itu sebabnya, Hartati diminta keterangan oleh KPK sebagai saksi.

Pada pemeriksaan pekan lalu, Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini diperiksa penyidik KPK selama 12 jam soal suap kepada Amran.

Usai diperiksa Hartati mengatakan tidak mengetahui sama sekali soal pemberian uang kepada Amran yang dilakukan oleh Anshori. Bahkan Hartati mengatakan Amran lah yang meminta uang kepada perusahaannya.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Yani Anshori, General Manager PT HIP, Gondo Sudjono Direktur Operasional PT HIP dan Amran Batalipu Bupati Buol.

KPK menjadikan Yani dan Gondo sebagai tersangka karena diduga telah menyuap Amran terkait pengurusan hak guna usaha perkebunan di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol.

Terkait kasus ini, KPK mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Hartati Murdaya sejak 28 Juni 2012. Selain mencegah Hartati, KPK juga mencegah Bupati Buol, Amran Batalipu, Benhard, Sirithonn dan Arim yang merupakan staf dari PT HIP. Hartarti diketahui merupakan pemilik dari PT HIP.

Selain itu, KPK turut pula mencegah Direktur Utama  PT HIP Totok Lestiyo, Soekirno karyawan PT Hardaya Inti Plantations dan Kirana Wijaya dari PT Cipta Cakra Murdaya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon