Yang Sering Lupa Update Kekayaan
Senin, 19 Juli 2010 | 15:59 WIBBukan hanya kalangan politisi di Senayan yang telat melaporkan daftar harta kekayaan mereka, tapi para pejabat di daerah juga sering terlambat melaporkan harta kekayaan.
Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, mengatakan, saat diminta melaporkan jumlah harta kekayaan, para pejabat di daerah kerap kali hanya sekadar melaporkan dan abai memperbaharui laporan kekayaan itu.
"Yang sering dilupakan itu adalah melakukan update laporan harta kekayaan," kata Haryono kepada wartawan beritasatu.com, hari ini.
Menanggapi itu, peneliti Indonesia Budget Center, Roy Salam, mengatakan, pejabat daerah mestinya tak main-main dalam menyusun Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK. Sebab LHKPN tidak hanya dilaporkan, namun harus terus diperbarui. Ia meminta, Kementerian Dalam Negeri, perlu menyusun regulasi untuk mendukung langkah itu.
"Aturan itu sifatnya hanya administratif tidak ada sanksi, sehingga tingkat keseriusan pejabat publik rendah," kata Roy.
Menurut Roy, laporan kekayaan itu penting dalam rangka pencegahan korupsi, khususnya korupsi di daerah. Ketika korupsi menjadi sebuah kejahatan, maka laporan kekayaan pejabat negara harus dibongkar. Pejabat daerah yang tidak melaporkan dan tidak memperbarui laporan kekayaan patut dicurigai, apalagi jika laporan tidak sesuai fakta.
"KPK jangan jadi lembaga pasif, tapi harus aktif. KPK harus langsung bergerak ke daerah. Perlu ada semacam Peraturan Mendagri yang memberi sanksi pejabat daerah yang lalai memperbarui laporan kekayaan," ujarnya.
LHKPN diatur dalam Pasal 68 UU No 12/2003, UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta SK KPK No 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN. Pemutakhirkan LHKPN diwajibkan apabila telah dua tahun pada jabatan yang sama, mengalami mutasi atau promosi, mengalami penghentian dalam jabatan, serta jika diminta karena dilakukan pemeriksaan oleh KPK.
Dihubungi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Dalam Negeri, Saut Situmorang mengatakan, pemerintah akan mendukung berbagai upaya yang diarahkan mewujudkan pemerintahan yang bersih.
"Ketika salah satu upaya, untuk wujudkan pemerintahan bersih itu melalui penyampaian laporan kekayaannya, tentu semua pihak harus mendukung itu," ujar dia.
Apakah pihak Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan surat edaran agar pejabat di daerah patuh untuk memperbaharui laporan kekayaannya? Kata Saut, " Kecuali ada permintaan khusus (dari KPK) mungkin. Tapi kan siapa tahu, kalau KPK punya strategi khusus untuk menghimbau, kita hormati."
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




