Pelanggar PSBB di Tangerang Terancam Sanksi
Sabtu, 16 Mei 2020 | 19:05 WIB
Tangerang, Beritasatu.com - Warga kota Tangerang yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 bakal terancam sanksi. Hal tersebut ditegaskan oleh Pemerintah Kota Tangerang, Banten terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pemberian sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 29 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2020), mengatakan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan physical distancing, social distancing, dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
"Selain itu untuk memberikan kepastian hukum serta optimalisasi PSBB dalam mencegah bertambahnya angka penyebaran Covid-19," kata Arief.
Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan setiap warga maupun pedagang diwajibkan untuk menggunakan masker apabila berkegiatan di luar rumah. Jika kedapatan tidak menggunakan masker maka akan diberikan sanksi.
"Sanksinya bisa berupa sanksi sosial yaitu membersihkan fasilitas umum selama dua jam atau penyitaan kartu identitas serta denda sebesar Rp50 ribu. Pemberian sanksi dilakukan oleh petugas Satpol PP didampingi kepolisian," katanya.
Menurut Ivan, dalam Perwal tersebut juga dijelaskan tentang pemberian sanksi bagi pelaku usaha, pengguna kendaraan bermotor, transportasi umum serta kegiatan yang bersifat pengumpulan massa sehingga melanggar aturan PSBB.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




