Warga Minta Kerumunan di Pasar Tanah Abang Ditindak

Selasa, 19 Mei 2020 | 22:44 WIB
B
YD
Penulis: BeritaSatu | Editor: YUD
Warga berbelanja pakaian yang dijual pedagang kaki lima di atas trotoar Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Senin (18/5/2020). Meski kawasan niaga Pasar Tanah Abang telah tutup selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun sebagian oknum pedagang tetap menggelar lapaknya di sejumlah titik seperti di atas trotoar dan di gang perkampungan setempat.
Warga berbelanja pakaian yang dijual pedagang kaki lima di atas trotoar Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Senin (18/5/2020). Meski kawasan niaga Pasar Tanah Abang telah tutup selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun sebagian oknum pedagang tetap menggelar lapaknya di sejumlah titik seperti di atas trotoar dan di gang perkampungan setempat. (Antara Foto/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, Beritasatu.com - Sejumlah warga yang berdomisili di Kelurahan Tanah Abang, Jakarta Pusat, meminta pemerintah kota dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap kerumunan di Pasar Tanah Abang.

"Di Pasar Tanah Abang masih banyak pedagang yang berjualan," kata Rifai, seorang warga, Selasa (19/5/2020).

Dia mengatakan, petugas Satpol PP harus berani bertindak menertibkan para pedagang tersebut yang telah memicu adanya kerumunan massa di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Harusnya tegas, bila perlu segel kiosnya dan sita barang-barang mereka," kata Rina, warga lainnya.

Rina menegaskan, sebagian pedagang lainnya menerapkan PSBB dan tidak berjualan di Pasar Tanah Abang. Namun sebagian lagi masih bandel berjualan dan hal itu memicu orang datang.

Pantauan di Pasar Tanah Abang, Selasa (19/5/2020) petang, terdapat posko pengawasan PSBB. Posko itu berada Blok B. Tidak jauh dari situ, puluhan pedagang masih tetap berjualan sepanjang trotoar.

Bahkan puluhan kios penjual pakaian diseberang Blok G masih ramai dikunjungi pembeli. Lokasi itu merupakan pasar binaan warga Jatibaru.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakuan PSBB sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020, sebagai upaya penanggulangan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19). Kemudian PSBB untuk DKI Jakarta diperpanjang hingga 4 Juni 2020.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon