Perludem: Pilkada Jangan Melanggar HAM

Rabu, 20 Mei 2020 | 08:51 WIB
RW
B
Penulis: Robert Wardy | Editor: B1
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. (SP/Muhammad Reza)

Jakarta, Beritasatu.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengingatkan pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020, tidak boleh melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Alasannya, Pilkada digelar di tengah penyebaran wabah Covid-19.

"Pilkada tidak boleh melanggar HAM. Pilkada jangan sampai diselenggarakan dengan membahayakan kesehatan/keselamatan petugas, pemilih, dan peserta pemilihan," kata Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini di Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Ia mengutip pernyataan badan kesehatan dunia atau World Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 tidak akan hilang 100 persen dari muka bumi, sampai didapatkan vaksin untuk menangkalnya.

Dalam situasi seperti itu, maka aktivitas manusia harus menyesuaikan dengan normal baru tersebut. Dalam hal Pilkada, dia meminta agar ada waktu yang cukup dan daya dukung maksimal untuk menyiapkan penyelenggaraaan pilkada yang selaras/beradaptasi dengan normal baru tersebut.

"Harus dilakukan mitigasi risiko secara komprehensif oleh penyelenggara pemilu menyangkut pelaksanaan tahapan pilkada dan risikonya penyebaran Covid-19. Itu sebagai basis menyusun protokol pelaksanaan pilkada yang kompatibel dengan protokol penanganan Covid-19," ujar Titi.

Dia berharap Pilkada ditunda September 2021. Sementara di sisa tahun 2020 ini, seluruh elemen bangsa fokus menangani Covid-19.

"Seluruh komponen bangsa solid dan bekerja keras mengatasi penyebaran Covid-19. Sembari menyesuaikan adaptasi warga dengan normal baru," tegasnya.

Dia melihat Pilkada bulan Desember terlalu berisiko, baik risiko kesehatan para pihak, maupun risiko menurunnya kualitas pelaksanaan tahapan pilkada. Bila tak disikapi serius, bisa berdampak pada menurunnya kepercayaan pada demokrasi.

"Saat kondisi objektifnya adalah pemungutan suara tidak mungkin terselenggara di Desember 2020. Maka KPU harus berani segera membuat keputusan untuk menunda secara tepat waktu, sigap, terukur, dan solid," tegas Titi.

Dia melihat para petahana akan mendapat keuntungan jika Pilkada dipaksa tetap digelar 9 Desember 2020. Alasannya, sebagian besar dari 270 kepala daerah yang menjabat akan berakhir masa jabatannya di pertengahan Februari 2021.
Di sisi lain, jika Pilkada tunda tahun 2021, ada kekuatiran penjabat yang dipilih mengisi kekosongan kepala daerah akan merugikan partai-partai nonpenguasa.

"Ada insentif petahana yang ingin didapat. Memelihara ingatan dan keterhubungan dengan kepemimpinan yang sedang berkuasa dari sisi impresi politik, sosial, dan psikologis," tutup Titi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon