1 Lagi WNI Meninggal di Kapal Tiongkok, DFW Usulkan Moratorium
Sabtu, 23 Mei 2020 | 12:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Satu lagi anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal ikan berdendera Tiongkok meninggal pada Jumat (22/5/2020). Untuk itu, lembaga Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mengusulkan moratorium dan evaluasi terhadap kebijakan pengiriman pekerja migran WNI yang bekerja di kapal ikan Tiongkok karena telah mencuat sejumlah kasus.
"Kini saatnya pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas melakukan moratorium dan perbaikan tata kelola awak kapal perikanan migran agar tidak ada lagi korban jiwa yang berjatuhan," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (23/5/2020).
Menurut dia, pengiriman awak kapal perikanan ke luar negeri ditengarai menjadi ajang bisnis dan praktik perdagangan orang atau kerja paksa bagi pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab di dalam negeri.
Ia mengingatkan seorang awak kapal perikanan asal Indonesia wafat pada 22 Mei 2020 karena ditelantarkan selama dua bulan di Pelabuhan Karachi Pakistan setelah bekerja di kapal ikan berbendera Tiongkok, FV Jin Shung.
Korban bernama Eko Suyanto telah mengalami sakit sejak 19 Maret 2020 dan diturunkan secara sepihak oleh nakhoda Kapal FV Jin Shung dan dititipkan di kapal kecil milik nelayan Pakistan. "Selama dua bulan sejak sakit sampai meninggal, almarhum tidak pernah mendapatkan perawatan medis," kata Abdi
Menurut laporan pengaduan yang diterima Fisher Centre Bitung tanggal 21 Mei 2020, Eko Suyanto sebelumnya bekerja di kapal FV Jin Shung selama 4 bulan yaitu November 2019-Maret 2020.
"Bekerja 4 bulan, dengan gaji US$ 300 per bulan, seharusnya Eko telah menerima gaji akumulasi sebesar US$ 12.000, tapi pada kenyataan belum sepeser pun menerima gaji," kata Koordinator Nasional DFW Indonesia itu.
Atas meninggalnya Eko Suyanto, Abdi menegaskan bahwa PT MTB sebagai perusahaan pengirim harus bertanggung jawab atas kejadian ini. Kementerian Luar Negeri juga perlu memfasilitasi kepulangan jenazah Eko Suyanto ke Indonesia, dan meminta pertanggungjawaban PT MTB untuk memberikan hak-hak almarhum sebagai pekerja sesuai kontrak kerja yang disepakati kedua belah pihak.
Koordinator Program dan Advokasi DFW-Indonesia untuk SAFE Seas Project, Muhammad Arifuddin mendorong pemerintah Indonesia untuk melakukan investigasi dan pengusutan hukum kepada agen yang mengirim Eko Suyanto.
"Dalam catatan kami, sejak Desember 2019-Mei 2020 ada lima orang awak kapal perikanan Indonesia yang terlaporkan meninggal dan dua orang hilang ketika bekerja di kapal berbendera Tiongkok," kata Arifuddin.
Sementara menurut Ketua Dewan Pimpinan Daerah Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) Sulawesi Utara Anwar Dalewa yang membuat pengaduan di Fisher Centre meminta pihak berwajib di Indonesia untuk membongkar praktik pengiriman awak kapal perikanan migran yang selama ini dilakukan secara ilegal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




