Miranda tidak Menyerah Meski Eksepsi Ditolak
Kamis, 2 Agustus 2012 | 16:44 WIB
Nota keberatan (eksepsi) terdakwa kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 Miranda Swaray Goeltom ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Saat ditemui di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK, Kamis (2/8), Miranda mengaku pasrah dengan penolakan Majelis Hakim.
Meski demikian, Miranda mengatakan dirinya tidak akan menyerah memperjuangkan keadilan hukum terhadap dirinya.
"Pasrah itu artinya kita mengikuti semua aturan. Kita ikuti jalannya kalau dikatakan ditolak berarti kan saya harus mengikuti sidang. Pasrah itu artinya kita berserah kepada Tuhan, bukan berarti kita menyerah terhadap keadaan," kata Miranda.
Selasa (31/7), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Miranda Swaray Goeltom.
Ketua Majelis Hakim Gusrizal menyatakan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum KPK bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
Dalam penjelasannya, Gusrizal mengatakan nota keberatan Miranda soal dirinya yang tidak pernah menganjurkan untuk memberikan cek perjalanan kepada anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004, dinilai telah masuk dalam lingkup perkara.
Kemudian, terkait penerapan pasal 13 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinilai telah kedaluarsa, hakim menilai hal tersebut pun tidak dapat diterima.
Gusrizal menjelaskan penyidikan perkara cek perjalanan baru dimulai pada tahun 2009 dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod. Maka dari itu, masa kadaluwarsa dihitung tidak sejak kasus ini terjadi melainkan dimulainya penyidikan.
Jaksa KPK mengatakan Miranda bersama-sama Nunun ataupun sendiri-sendiri pada Juni 2004 telah memberikan cek perjalanan Bank International Indonesia (BII) senilai Rp20,8 miliar kepada Ari Malangjudo.
Saat ditemui di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK, Kamis (2/8), Miranda mengaku pasrah dengan penolakan Majelis Hakim.
Meski demikian, Miranda mengatakan dirinya tidak akan menyerah memperjuangkan keadilan hukum terhadap dirinya.
"Pasrah itu artinya kita mengikuti semua aturan. Kita ikuti jalannya kalau dikatakan ditolak berarti kan saya harus mengikuti sidang. Pasrah itu artinya kita berserah kepada Tuhan, bukan berarti kita menyerah terhadap keadaan," kata Miranda.
Selasa (31/7), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan tersangka kasus dugaan suap cek perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, Miranda Swaray Goeltom.
Ketua Majelis Hakim Gusrizal menyatakan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum KPK bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
Dalam penjelasannya, Gusrizal mengatakan nota keberatan Miranda soal dirinya yang tidak pernah menganjurkan untuk memberikan cek perjalanan kepada anggota DPR Komisi IX periode 1999-2004, dinilai telah masuk dalam lingkup perkara.
Kemudian, terkait penerapan pasal 13 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dinilai telah kedaluarsa, hakim menilai hal tersebut pun tidak dapat diterima.
Gusrizal menjelaskan penyidikan perkara cek perjalanan baru dimulai pada tahun 2009 dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod. Maka dari itu, masa kadaluwarsa dihitung tidak sejak kasus ini terjadi melainkan dimulainya penyidikan.
Jaksa KPK mengatakan Miranda bersama-sama Nunun ataupun sendiri-sendiri pada Juni 2004 telah memberikan cek perjalanan Bank International Indonesia (BII) senilai Rp20,8 miliar kepada Ari Malangjudo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




