Menag Menerbitkan SE untuk Beribadah, Inilah 9 Aturan untuk Para Jemaah

Sabtu, 30 Mei 2020 | 18:24 WIB
AR
ES
B
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama warga Perumahan Kemang Pratama menggelar Salat Jumat berjemaah, Jumat (29/5/2020).
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama warga Perumahan Kemang Pratama menggelar Salat Jumat berjemaah, Jumat (29/5/2020). (BeritaSatu Photo)

Jakarta, Beritasatu.com – Surat Edaran (SE) untuk mulai beribadah di rumah ibadah masing-masing sudah diterbitkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi. 

Tidak hanya mengatur para pengurus dan penanggung jawab rumah ibadah saja, hari ini, Sabtu (30/5/2020), dalam SE Menag Fachrul Razi juga mengatur kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah.

Ada sembilan poin, yaitu:

1. Jemaah harus dalam kondisi sehat.

2. Jemaah menyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang.

3. Jemaah menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.

4. Setiap jemaah menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

5. Jemaah menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan.

6. Jemaah menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.

7. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib.

8. Khusus untuk anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19, dilarang ke rumah ibadah.

9. Jemaah ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon