Menag: Panduan Rumah Ibadah Bukan Berbasis Zona
Sabtu, 30 Mei 2020 | 18:34 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang Panduan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Edaran Menag Nomor SE 15 ditetapkan pada 29 Mei 2020.
Menag mengatakan, SE panduan ini disusun dengan memperhatikan unsur keadilan agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan sesuai kondisi lingkungan di rumah ibadahnya masing-masing. Karenanya, kelonggaran menggelar kegiatan keagaman di rumah ibadah tidak didasarkan pada status zona daerah, apakah merah, kuning, biru, atau hijau.
"Kami tidak memberikan pelonggaran berdasarkan zona. Meski di zona kuning yang relatif aman, kalau terdapat kasus penularan Covid-19, tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif yang mengumpulkan jemaah," jelas Menag di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Sebaliknya, meski zona Kabupaten/Kota nya merah, tetapi rumah ibadah di desa yang tidak ada kasus Covid-19 boleh menggelar kegiatan keagamaan dengan protokol kesehatan.
Jadi, kata Menag, edaran ini tidak bergantung pada zona wilayah Kab/Kota, tetapi lingkungan sekitar rumah ibadah, apakah aman Covid-19 atau tidak. Hal itu ditunjukkan dengan adanya surat keterangan dari Gugus Tugas Covid setempat.
"Kita berikan keadilan yang baik. Semoga semua orang bisa beribadah dengan baik juga," tegasnya.
SE tersebut kata Menag sudah berlaku dan mulai diterapkan sejak tanggal ditetapkan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




