Satgas Sah, Gugatan Petisi 28 Ditolak

Jumat, 6 Agustus 2010 | 15:05 WIB
BS
B
Penulis: Bagus Supriyatno | Editor: B1

Gugatan uji materiil terhadap Keppres No. 37 Tahun 2009 pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang diajukan Petisi 28 ditolak oleh Mahkamah Agung.

"Sudah diputus, sepertinya. Kalau tak salah ditolak," kata Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, usai salat Jumat, di Kantor Mahkamah Agung, di Jakarta, hari ini.

Menurut Harifin, salah satu pertimbangan Majelis Mahkaham menolak gugatan uji materiil Petisi 28  karena keputusan presiden bukan merupakan peraturan melainkan putusan penunjukan.

Kepres Satgas karena itu tak termasuk ranah uji materil. "Jadi Kepres hanya keputusan presiden biasa," kata dia.

Karena tidak masuk ranah uji materil, Harifin menyarankan gugatan mungkin bisa dilakukan lewat jalur PTUN dengan syarat hakim tak boleh mengarahkan.
 
Pekan terkahir Juni lalu, Petisi 28 mengajukan gugatan uji materiil Keppres pembentukan Satgas karena keppres itu dianggap mencampuradukan antara regeling dengan beshecking. Antara pengaturan dan ketetapan.

 Padahal dalam satu surat harus dibedakan antara yang bersifat mengatur dengan yang bersifat menetapkan. Jika yang bersifat mengatur maka menjadi peraturan presiden dan yang bersifat menetapkan menjadi keppres, sehingga keppres pembentukan Satgas adalah rancu.
 
Gugatan itu didukung oleh Hendardi dari Setara Institute, yang juga menilai keberadaan Satgas memang harus diakui telah menumbuhkan harapan dari masyarakat.
 
"Tapi dengan kinerja yang tidak jelas, tanpa visi dan kewenangan tegas, kinerja Satgas hanyalah gebrakan sesaat untuk mendongkrak citra," kata Hendardi.

Dihubungi wartawan beritasatu.com salah seorang anggota Petisi 28, Adhie Masardi mengatakan belum bisa bersikap terhadap putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan uji materiil dari Petisi 28.
 
"Mungkin besok kita bersikap," katanya.

Namun menurutnya, Satgas tetap harus dibubarkan karena kepres adalah sebuah penyimpangan.
 
"Satgas kan dulu dibentuk untuk menuntaskan kasus kriminalisasi pimpinan KPK. Tapi kan tak ada tindak lanjutnya," kata Adhie.

Menurutnya, Satgas juga telah digunakan sebagai alat pribadi dari Denny Indrayana [sekretaris Satgas] dan digunakan mengintervensi lingkup tugas dari lembaga penegak hukum.

"Saya juga melihat kemungkinan Satgas juga beroperasi di MA, sehingga gugatan kita dibatalkan," kata Adhie.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon