Korupsi Pajak Sidoarjo, James Gunardjo Segera Disidang

Jumat, 3 Agustus 2012 | 17:48 WIB
SN
B
Tersangka kasus suap pajak, Kasie Konsultasi & Pelayanan Pajak Sidoarjo, Tomy Hendratno dikawal usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (7/6). KPK menahan dua tersangka dalam kasus suap pajak usai mereka tertangkap tangan dengan sejumlah uang tunai sekitar Rp280juta.
Tersangka kasus suap pajak, Kasie Konsultasi & Pelayanan Pajak Sidoarjo, Tomy Hendratno dikawal usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (7/6). KPK menahan dua tersangka dalam kasus suap pajak usai mereka tertangkap tangan dengan sejumlah uang tunai sekitar Rp280juta. (Antarafoto)
Upaya praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan tetap akan dilanjutkan.

KPK menyatakan berkas perkara kasus dugaan suap  terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama, dengan tersangka James  Gunardjo telah lengkap (P21). Tidak lama lagi, perkara suap tersebut akan disidangkan.

"Benar, KPK melimpahkan berkas perkara atas nama JG ke penuntutan pada Kamis (2/8)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, tadi malam.

Sebelumnya, kuasa hukum James, Verry Sitorus, menyatakan bahwa berkas perkara milik kliennya sudah dinyatakan lengkap. Sehingga, tidak lama lagi perkara yang disangkakan kepada kliennya akan disidangkan.

Tetapi, Verry mengaku tetap akan melanjutkan upaya praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.  Walaupun, dalam sidang sebelumnya, KPK tidak hadir.

"Kemarin kan KPK tidak datang ke sidang praperadilan yang kami daftarkan. Ada apa ini? Ini kan untuk membuktikan kebenaran. Ya kami harap, meski telah dilimpahkan kepada jaksa, KPK masih mau hadir mengikuti perkara  praperadilannya sebelum berkas James masuk ke pengadilan," kata Verry, usai mendampingi James diperiksa di Kantor KPK, Jakarta, kemarin.

Bahkan, Verry mengatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum lain, jika pihak KPK tidak juga mengikuti proses sidang praperadilan.

"Ya kalau kesempatan berikutnya KPK masih tidak mau datang sidang, kami akan mengajukan upaya lain, seperti komisi III DPR yang notabene mitra KPK,  kalau selama ini ada yang salah dari kewenangan KPK," ujar Verry.

Peristiwa berawal pada 6 Juni lalu, saat KPK menangkap Kepala Seksi  Pengawasan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo Selatan Jawa Timur Tommy Hindratno bersama seorang pengusaha bernama James Gunardjo. Di mana, James disebut-sebut sebagai perwakilan perusahaan investasi, PT Bhakti Investama.

Tommy diduga menerima uang Rp280 juta yang diduga untuk memuluskan pemeriksaan lebih bayar pajak senilai Rp3,4 miliar milik wajib pajak yang diduga adalah PT Bhakti Investama.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon