Gugus Tugas Terbitkan Surat Edaran Baru untuk Syarat Perjalanan Orang
Senin, 8 Juni 2020 | 17:01 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan ketetapan baru terkait kriteria dan persyaratan perjalanan orang di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB). Adapun Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan menindaklanjutinya dengan mengeluarkan peraturan baru.
Kriteria perjalanan orang tersebut ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No.7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Surat Edaran ini ditetapkan pada 6 Juni 2020 oleh Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
"Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan orang," jelas SE tersebut yang dikutip pada Senin (8/6/2020).
Sedangkan, untuk persyaratan perjalanan orang di dalam negeri, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang di dalam negeri dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Lalu, setiap individu yang melakukan perjalanan orang di dalam negeri dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan, antara lain menunjukkan identitas diri; menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan; atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter, rumah sakit, atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.
SE itu menyatakan, persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
Selain itu, SE mengatur persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri. Salah satu persyaratan adalah setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR pada saat ketibaan bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negera keberangkatan. Lalu, pemeriksaan tes PCR perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada pos lintas batas negara yang tidak memiliki peralatan PCR dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza.
Lebih lanjut, SE menegaskan, selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes PCR, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah atau memanfaatkan akomodasi karantina yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
Dihubungi terkait SE Gugus Tugas terbaru itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemhub) Adita Irawati mengatakan, Kemhub akan segera menerbitkan peraturan baru. "Akan ada peraturan baru," ungkap Adita Irawati saat dihubungi, Senin (8/6/2020).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




