Komisi II Sepakati Penambahan Anggaran Pilkada Serentak

Kamis, 11 Juni 2020 | 20:36 WIB
CP
YD
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: YUD
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. (SP/Muhammad Reza)

Jakarta, Beritasatu.com – Kebutuhan tambahan anggaran terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Serentak 2020 disepakati dalam Rapat Kerja Komisi II DPR, Kamis (11/6/2020). Rapat diikuti Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Penambahan juga bertujuan dalam rangka menjamin pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19.

"Menyetujui bahwa kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU sebesar Rp 4.768.653.968.000, Bawaslu Rp478.923.004.000, dan DKPP sebesar Rp39.052.469.000, akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) dengan memerhatikan kemampuan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) masing-masing daerah," kata Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Rapat juga menghasilkan kesimpulan realisasi anggaran akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi sejumlah pihak. "Untuk realisasi pemenuhan kebutuhan tambahan anggaran tersebut di atas, Menteri Keuangan sudah berkomitmen akan merealiasikan anggaran tahap pertama sebesar Rp1.024.645.673.000 kepada KPU dan Bawaslu pada bulan Juni 2020, sedangkan realisasi anggaran di tahap berikutnya, akan diputuskan berdasarkan hasil rekonsiliasi kebutuhan riil anggaran antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas selambat-lambatnya pada 17 Juni 2020," pungkas Doli. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon