Tuntutan Hukum Peneror Novel Rendah, Ini Kata WP-KPK
Jumat, 12 Juni 2020 | 13:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) mengungkapkan kekecewaannya atas langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut setahun pidana penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua anggota Brimob Polri yang menjadi terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Ketua WP-KPK, Yudi Purnomo menyatakan, Jaksa Penuntut Umum merupakan representasi dari kepentingan negara untuk memastikan terwujudnya keadilan melalui proses penegakan hukum pidana. Namun, tuntutan rendah terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis telah mengecewakan publik karena tidak adanya peran Jaksa untuk memastikan tegaknya keadilan dalam persidangan tersebut.
"Komitmen Presiden untuk mendukung pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan karena faktanya proses penegakan hukum terhadap kasus ini berjalan lama dengan hasil akhir yang tidak memberikan keadilan bagi korban dan menunjukan lemahnya dukungan terhadap pemberantasan korupsi," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020).
Yudi mengungkapkan rendahnya tuntutan tersebut berdampak luas bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia di masa mendatang. Rendahnya tuntutan, kata Yudi berdampak pada tidak terlindunginya kerja pemberantasan korupsi. Ditegaskan, teror terhadap Novel Baswedan bukan hanya penyerangan terhadap individu tetapi serangan terhadap penyidik KPK yang diberikan amanah oleh negara dalam menjalankan fungsinya secara independen.
Untuk itu, penyiraman tersebut seharusnya dilihat dalam konteks serangan terhadap kerja pemberantasan korupsi sehingga harus ditangani serius. Laporan Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan yang dibentuk Komnas HAM secara tegas telah menyatakan serangan tersebut tidak terlepas dari pekerjaan yang dilakukan oleh Novel Baswedan. "Untuk itu, tuntutan rendah ini akan membuat para peneror yang mempunyai maksud untuk mengganggu pemberantasan korupsi tidak merasakan rasa takut untuk menduplikasi atau bahkan mengulangi perbuatan terror terhadap pegawai bahkan pimpinan KPK," katanya.
Yudi menyatakan tuntutan yang rendah ini juga berdampak pada tidak terpenuhinya jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia dan pengabaian hasil temuan institusi resmi negara. Dikatakan, peristiwa teror yang terjadi pada 11 April 2017 silam itu memiliki dimensi perlindungan Hak Asasi Manusia dengan adanya penetapan Novel Baswedan sebagai human right defender oleh Komnas HAM dalam laporannya. Terlebih, pada proses penegakan hukum, laporan Komnas HAM tidak ditampilkan secara utuh dalam proses pembuktian persidangan. Selain itu, tuntutan rendah terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis berdampak pada tidak dimintakan pertanggungjawaban pelaku intelektualnya.
Padahal, dalam laporannya, Komnas HAM secara tegas menyinggung mengenai serangan terhadap Novel Baswedan merupakan tindakan yang direncanakan dan sistematis yang melibatkan beberapa pihak yang belum terungkap. Tindakan tersebut diduga melibatkan pihak-pihak yang berperan sebagai perencana, pengintai dan pelaku kekerasan. "Persidangan yang tidak membuka arah serangan sistematis dan rendahnya hukuman berpotensi membuat pelaku intelektual tidak dimintakan pertanggungjawaban," katanya.
Wadah Pegawai KPK menegaskan perjuangan keadilan terhadap Novel Baswedan masih menjadi jalan panjang dengan adanya tuntutan rendah tersebut. Untuk itu, Wadah Pegawai KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunjukkan keadilan dengan tidak mengabaikan fakta yang sebenarnya termasuk surat yang telah dikirimkan Novel Baswedan atas peristiwa tersebut. "WP-KPK juga berharap Presiden menunjukan kepemimpinannya dalam pemberantasan korupsi dengan memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku intelektual pelaku penyerangan melalui tim independen serta memerintahkan pemeriksaan secara komprehensip atas dugaan tidak berjalannya proses penegakan hukum sesuai prosedur," katanya.
Diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar dua anggota Brimob Polri yang menjadi terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis untuk dihukum satu tahun pidana penjara. Jaksa meyakini kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




