Remisi untuk Koruptor, Tindakan Menyimpang

Senin, 23 Agustus 2010 | 08:00 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
ilustrasi beritasatu
ilustrasi beritasatu (dok)

Hari ini Petisi 28 akan menyampaikan protes pemuda kepada Presiden SBY.

Pemberian remisi dan grasi kepada narapida koruptor karena alasan kemanusiaan dianggap sebagai tindakan menyimpang.

Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun menanggapi pemberian grasi dan remisi kepada sejumlah narapidana korupsi oleh pemerintah pekan lalu.

"Pemberian [grasi dan remisi] itu inkonsistensi pemerintah dalam menjalankan agenda memberantas segala bentuk korupsi," kata Gayus.

Dampak dari pemberian grasi dn remisi itu, menurutnya, adalah perlakuan tidak adil kepada masyarakat dan bisa menimbulkan ketidakpercayaan kepada hukum.

Gayus berpendapat, alasan pemberian grasi dan remisi kepada narapida korupsi, seharusnya didampingi oleh rasa keadilan. Menurutnya, masih banyak napi lain yang keadaannya secara kemanusiaan, lebih dari keadaan narapidana korupsi.

Memperingati Hari Kemerdekaan, pekan lalu, pemerintah memberikan remisi dan grasi kepada 11 narapidana kasus korupsi, termasuk kepada narapidana kasus suap Arthalita Suryani alias Ayin, Al Amin Nasution, dan Aulia Pohan. Kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani Hasan Rais pemerintah bahkan memberikan grasi.

Sepekan sebelum pemberian remisi itu, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, narapidana terorisme dan koruptor baru berhak mendapatkan remisi jika telah memenuhi persyaratan tertentu seperti yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Keadilan Dicederai

Mantan ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, juga berpendapat yang sama dengan Gayus. Menurutnya, jika alasan pemberian grasi dan remisi adalah kemanusiaan, maka rasa kemanusiaan bagi rakyat yang lebih luas juga harus dipertimbangkan.

Erry karena itu menilai keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memberikan grasi dan remisi sebagai keputusan yang kurang kurang bijak dan tidak masuk akal.

"Apalagi sekarang sedang menggalakkan pemberantasan korupsi," kata Erry.

Aktivis Petisi 28, Haris Rusly Moti menilai pemberian grasi dan remisi pada para koruptor adalah sebuah pelecehan terhadap upaya pemberantasan korupsi. 

"Ini menghina benar pada rakyat, seakan-akan masyarakat buta terhadap keadilan. Besok kita akan datangi Menteri Hukum dan HAM, menyampaikan nota protes," kata Haris. 

Menurutnya, pemberian remisi dan grasi kepada koruptor, melukai rasa keadilan rakyat karena pada saat yang sama, banyak rakyat kecil yang berdarah-darah mencari keadilan. 

"Janda pahlawan dibiarkan saja, begitu pun korban tabung gas. Tapi kini kita diperlihatkan pembebasan para koruptor,"katanya. 

Karena pemberian grasi dn remisi kepada narapida korupsi itu, Petisi 28 menilai Presiden SBY gagal dan tak mampu berantas korupsi.

"Mensesneg Sudi Silalahi mengatakan presiden tak ikut campur dan tak tahu menahu tentang grasi, ini berarti presiden telah memecat dirinya sendiri,"cetusnya. 

Hari ini, Petisi 28 berencana mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM, untuk menyampaikan protes pemuda kepada Presiden SBY atas pemberian remisi dan grasi kepada narapidana korupsi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon