Komjen Ito Sumardi: "Apa kriteria [rekening] gendut?"
Rabu, 25 Agustus 2010 | 08:36 WIBKabareskrim tentang rekaman hubungan telepon dan kasus suap Gayus Tambunan
Usai acara buka bersama di rumah makan Bumbu Desa, Selasa, 24 Agustus, Kabareskrim Ito Sumardi berbicara tentang kasus rekaman hubungan telepon Ary Muladi-Ade Rahardja dan kasus Gayus Tambunan.
Juga tentang Petisi Keprihatinan yang menggugat Kapolri dengan tudahan melakukan kebohongan publik. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berikut laporan Rangga Prakoso, wartawan beritasatu.com yang ikut bincang-bincang dengan Komjen Polisi Ito, satu dari delapan calon Kapolri.
Tanggapan anda tentang gugatan ke Kapolri berkaitan dengan rekaman percakapan Ary dan Ade Rahardja?
Kita sekarang luruskan saja. Harus dibedakan antara voice data recorder dan call data record. Yang kami punyai hanya hubungan telepon.
Dari pertama opini yang terbentuk sudah keliru. Seolah-olah ada [rekaman] percakapan. Kapolri tidak pernah menyebutkan percakapan, tapi hubungan [telepon].
Hubungan itu kan bukan berarti percakapan karena beliau pun juga sangat paham. Beliau kan mantan Kabareskrim, sangat paham bedanya percakapan dengan hubungan.
Jadi kalau [dikatakan] ada rekaman hubungan, ya tidak keliru. Adanya hubungan ini bisa saja diartikan ada sesuatu yang bisa diambil indikasinya.
Berapa kali hubungan telepon Ary dengan Ade?
Banyak.
Dalam sidang Tipikor, jaksa baru menerima CDR itu Senin 23 Agustus ...
Kami sudah beberapa kali menyampaikan [CDR itu] kepada hakim dan jaksa, dan [mereka mengatakan] bahwa CDR itu bukanlah sebagaimana yang diminta dan ditetapkan oleh pengadilan.
Kalau pengadilan meminta pembicaraan antara si A dan si B, yang diminta voice data recorder. Kami punyanya CDR. Kan tidak nyambung. Memang yang kami punya [hanya] itu. Apakah [CDR] bermanfaat untuk sidang, terserah hakim.
Adakah bukti pertemuan Ary dengan Ade di hotel Bellagio, misalnya rekaman CCTV?
Yang bilang siapa? Yang ada itu data kendaraan yang masuk.
Banyak yang menduga kasus Bibit-Chandra adalah rekayasa polisi ...
Kami sama sekali tidak melakukan rekayasa. Kalau [berkas perkara] sudah diterima oleh jaksa penuntut umum, berarti sudah ada bukti permulaan yang cukup.
Tentu semua terpulang dalam proses pengadilan.
Kasus Gayus Tambunan
Status Roberto Santonius, konsultan pajak terkait pencucian uang Gayus?
Tersangka
Roberto pernah diperiksa tim independen?
Dia sebagai saksi dan tersangka. Untuk saksi, dia saksi mahkota.
Arafat, yang menyidik Gayus, mengaku menyuap Edmond dan Pambudi Rp100 juta,
Kita harus melihat definisi menyuap. Seratus juta sedang dipermasalahkan. Waktu itu kan ada gempa bumi di Sumatra Barat, dan Pak Edmond kan berasal dari sana. [Mungkin seratus juta] Sebagai wujud solidaritas.
Mungkin sebagai kenalan boleh saja kita mengatakan ada yang mau menyumbang untuk korban gempa bumi. Tinggal dicek, apakah uang itu disumbangkan atau tidak.
Menyuap itu harus dilihat dulu unsur pidananya, dikaitkan dengan bukti-bukti dan fakta-fakta. Kalau memang tidak [ada], jangan kita mudah menyebutkan ada penyuapan.
Contoh, Gayus mengatakan pengacaranya [Haposan Hutagalung] meminta sejumlah uang yang akan diberikan ke si A,B,C,D. Apakah si A,B,C,D ini sudah bisa dikatakan menerima suap? Belum tentukan?
Harus bisa dibuktikan. Bisa saja uang itu dipegang, dan orang-orang itu tidak mengaku dan tidak ada bukti [mereka menerima uang]
Anda membantah menerima uang dari Gayus. Anda pernah diperiksa tim independen?
Pengertian diperiksa itu apa? Kan ada penyelidikan dan penyidikan. Seseorang itu [dituduh] kan harus melalui suatu proses.
Sekarang kita lihat, kejadian itu diputus Oktober. Permintaan [rekening Gayus] yang diblokir dibuka November. Kenapa [kala itu] harus dibuka oleh pejabat di bawah Kabareskrim? Waktu itu sedang vakum, serah terima baru bulan Desember.
Dan kasus ini mencuat pada 2010. Jadi kita bicara masalah logika hukum. Polri ini sudah sedemikian banyak masalah yang dihadapi terkait dengan masalah ini [Gayus], banyak kata-kata seseorang yang harus kami buktikan dulu.
Kabarnya Gayus menyampaikan permohonan maaf kepada anda?
Ya. Dia menyampaikan permohonan maaf kepada saya termasuk dari pengacaranya. Dia menyatakan diminta oleh pengacaranya untuk [memberikan uang kepada] nama-nama ini. Tapi dia tidak tahu apakah [uang] diterima atau tidak [oleh nama-nama itu].
[Semua itu terjadi] jauh sebelum saya menjabat [Kabareskrim].
Kapan Gayus minta maaf?
Tadi pagi [Selasa, 24 Agustus] melalui telepon.
Dari hasil penyidikan, uang itu tidak sampai ke orang-orang yang disebut. Jadi di mana uang Rp 25 miliar itu?
Siapa yang menerima pertama dari tangan Gayus? Yang pasti [uang itu] di sana, tinggal didalami saja.
Haposan?
Ya jelas. Tinggal didalami saja. Kenalkah dia dengan seseorang yang disebutkan dan lain sebagainya
Bagaimana dengan beberapa perusahaan yang menggunakan jasa Gayus?
Ada tahapannya. Sabar saja. Kami tunggu dulu hasil pengadilan. Itu menjadi bahan bagi penyidik. Kami ingin masalah ini tuntas, jangan sampai [kaus] mafia hukum ini tidak tuntas.
Pimpinan Polri pun sangat prihatin, karena bagaimana masalah ini [terjadi] dalam reformasi birokrasi. Tujuan utama kami menghilangkan penyimpangan-penyimpangan. Makanya ada program Keroyok Reserse.
Dalam rapat kabinet Presiden mengingatkan kembali penanganan rekening gendut. Ada juga Petisi Keprihatian yang ditujukan ke Polri ...
Apa kriteria [rekening] gendut? Kami ini penyidik yang tahu betul. Itu kan ada transaksi keuangan. Misalnya saya simpan uang di asuransi. Kalau dihitung matematis, kok gajinya sekian bisa punya simpanan. Ini menjadi transaksi yang mencurigakan.
Tapi kan saya sudah berapa tahun jadi polisi? Tolong rekening gendut ini kita luruskan dulu. Siapa yang membuat istilah gendut?
Selama ini pemeriksaaan tidak main-main. Kami minta bukti-bukti dari yang bersangkutan. Hasilnya sudah kami laporkan. Kalau itu masih dicurigai, kan ada mekanisme lain. PPATK kan sudah kami lapori.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




