Dua Sekda Kena Sanksi, Bawaslu Jateng Apresiasi KASN

Jumat, 19 Juni 2020 | 18:35 WIB
ST
JS
Penulis: Stefy Thenu | Editor: JAS
Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. (SP/Muhammad Reza)

Semarang, Beritasatu.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah memberikan apresiasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengeluarkan sanksi administrasi kategori sedang kepada dua pejabat negara, yakni sekretaris daerah (sekda) di dua kabupaten. Keduanya merupakan pejabat sekda di Kabupaten Semarang dan Sukoharjo.

Komisioner Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, surat rekomendasi tentang pelanggaran administrasi sedang terhadap dua pejabat sekda di Kabupaten Semarang dan Sukoharjo itu, menindaklanjuti temuan dari Bawaslu setempat tentang adanya dugaan pelanggaran administrasi Pilkada Serentak 2020. Sanksi dijatuhkan kepada Agus Santoso yang merupakan Sekda Sukoharjo, dan Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono.

Rofi menjelaskan, Bawaslu Jateng memberikan apresiasi diterbitkannya rekomendasi dari Komisi ASN terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan pejabat negara.

Menurutnya, sebagai pejabat negara sudah seharusnya lebih mementingkan pelayanan kepada masyarakat dan tidak terlibat dalam politik praktis. Selain itu, ASN juga harus menjaga netralitasnya dan tidak berpolitik di dalam momentum Pilkada Serentak 2020.

"Surat rekomendasi Komisi ASN tersebut keluar secara terpisah, dan dari sisi rekomendasi sanksi sama hukumannya, yakni sanksi disiplin sedang kepada keduanya. Komisi ASN memerintahkan kepada keduanya, untuk melaksanakan cuti di luar tanggungan negara terhitung mulai tanggal terbitnya surat tugas parpol untuk mengikuti pemilihan kepala daerah. Menurut Komisi ASN, tujuannya adalah agar tidak terjadi konflik kepentingan," kata Rofi, Jumat (19/6/2020).

KASN mengeluarkan rekomendasi sanksi hukuman disiplin sedang kepada keduanya karena melanggar netralitas ASN. Dalam suratnya, KASN juga memerintahkan ASN atas nama Agus Santosa dan Gunawan Wibisono agar melaksanakan cuti di luar tanggungan negara terhitung mulai tanggal terbitnya surat tugas dari partai politik untuk mengikuti pemilihan kepala daerah agar tidak terjadi konflik kepentingan.

Keluarnya rekomendasi KASN tersebut menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Sukoharjo dan Bawaslu Kabupaten Semarang. Bawaslu dua kabupaten ini menelusuri adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Dalam proses pendalaman, mereka menemukan adanya pelanggaran terhadap UU ASN sehingga merekomendasikan ke KASN. KASN telah mengeluarkan rekomendasi untuk Agus Santosa (Sekretaris Daerah Kab. Sukoharjo) berupa sanksi disiplin," imbuhnya.

Dalam surat KASN tersebut sanksi disiplin diberikan untuk Agus Santosa (Sekretaris Daerah Kabupaten Sukoharjo) karena melakukan pendekatan dan pendaftaran diri sebagai Bakal Wakil Bupati Sukoharjo. Kedua membiarkan alat peraga sosialisasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Etik Suryani –  Agus Santosa dalam bentuk baliho, spanduk, dan rontek sebanyak 668 buah di 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo.

Agus juga dianggap membiarkan kegiatan sosialisasi pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo  Etik Suryani – Agus Santosa kepada masyarakat yang terdapat alat peraga sosialisasi di berbagai lokasi kegiatan. Antara lain di kegiatan resmi pemerintahan Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 26 September 2019 di Pendopo Graha Satya Praja.

Sementara, untuk Sekda Kabupaten Semarang Gunawan Wibisono, surat KASN bernomor R-1694/KASN/6/2020 tertanggal 12 Juni 2020 menyebut bahwa Gunawan telah terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN. Di antaranya melakukan pendaftaran sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Semarang di enam partai politik yaitu PPP, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan Partai Nasdem.

Sudah mendapatkan rekomendasi dari PPP dan Partai Golkar. Membiarkan 304 alat peraga sosialisasi bakal calon bupati dan wakil bupati Semarang, Bintang Narsasi Mundjirin dan Gunawan Wibisono (BISON) berupa spanduk, banner, dan baliho yang terpasang di berbagai lokasi di Kabupaten Semarang.

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, pihaknya kembali menegaskan kepada seluruh ASN di Jateng untuk tidak melibatkan diri dalam politik praktis di Pilkada Serentak 2020. Hal itu untuk menjaga netralitas, dan mencegah muncul politik tidak sehat karena faktor konflik kepentingan.

"Masih ada puluhan ASN lainnya di Jawa Tengah, yang saat ini sedang diproses Komisi ASN karena juga diduga melakukan pelanggaran administrasi. Bahkan, Komisi ASN juga sudah mengeluarkan rekomendasi sanksinya," tandasnya. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon