6 Perwira Polisi Langgar Disiplin Dalam Insiden Ogan Ilir
Selasa, 7 Agustus 2012 | 15:57 WIB
Polisi mengklaim belum menemukan adanya peluru tajam di lokasi kejadian.
Pemeriksaan internal yang dilakukan pada 120 anggota Polri yang diduga terlibat kasus penembakan tiga orang warga Desa Limbang Jaya di sekitar Pabrik Gula Cinta Manis milik PTPN VII Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (27/7) lalu, mulai mengerucut.
Divisi Propam Polri telah menetapkan enam orang perwira menengah (pamen) yang diduga bertanggung jawab. Namun, polisi mengklaim belum menemukan adanya peluru tajam di lokasi kejadian.
"Mereka berstatus terperiksa. Ada enam orang dari unsur perwira menengah. Kompol dua orang, sisanya AKP. Yang dari unsur Brimob hanya Kadennya saja. Mereka ini akan disidang di sana," kata Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, hari ini.
Keenam orang itu ditetapkan sebagai status terperiksa oleh Divisi Propam Polri yang turun ke lokasi pascakejadian. "Dijadwalkan satu minggu ke depan akan segera diajukan untuk sidang pelanggaran disiplin terkait langkah kepolisian yang waktu itu memegang senjata api juga yang mengontrol pengendalian tim," ungkap Boy
Dalam bentrok tanggal 27 itu, polisi menyatakan ada tiga orang korban. Mereka adalah Yarman bin Karuman, 47, seorang pandai besi asal Desa Limbang Jaya 1 yang terluka di bagian lengan dan pinggang.
Lalu Angga Fadli bin Mawan, 13 tahun, pelajar SD Limbang jaya. Angga ditemukan sudah meninggal dunia dengan luka di kepala dan Farida binti Juni, 48 tahun, ibu rumah tangga, asal Dusun 1 Desa Limbang Jaya 1 yang terluka di tangan kiri.
Pemeriksaan internal yang dilakukan pada 120 anggota Polri yang diduga terlibat kasus penembakan tiga orang warga Desa Limbang Jaya di sekitar Pabrik Gula Cinta Manis milik PTPN VII Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (27/7) lalu, mulai mengerucut.
Divisi Propam Polri telah menetapkan enam orang perwira menengah (pamen) yang diduga bertanggung jawab. Namun, polisi mengklaim belum menemukan adanya peluru tajam di lokasi kejadian.
"Mereka berstatus terperiksa. Ada enam orang dari unsur perwira menengah. Kompol dua orang, sisanya AKP. Yang dari unsur Brimob hanya Kadennya saja. Mereka ini akan disidang di sana," kata Karo Penmas Polri Brigjen Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, hari ini.
Keenam orang itu ditetapkan sebagai status terperiksa oleh Divisi Propam Polri yang turun ke lokasi pascakejadian. "Dijadwalkan satu minggu ke depan akan segera diajukan untuk sidang pelanggaran disiplin terkait langkah kepolisian yang waktu itu memegang senjata api juga yang mengontrol pengendalian tim," ungkap Boy
Dalam bentrok tanggal 27 itu, polisi menyatakan ada tiga orang korban. Mereka adalah Yarman bin Karuman, 47, seorang pandai besi asal Desa Limbang Jaya 1 yang terluka di bagian lengan dan pinggang.
Lalu Angga Fadli bin Mawan, 13 tahun, pelajar SD Limbang jaya. Angga ditemukan sudah meninggal dunia dengan luka di kepala dan Farida binti Juni, 48 tahun, ibu rumah tangga, asal Dusun 1 Desa Limbang Jaya 1 yang terluka di tangan kiri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




