MAKI Gugat Polri karena Tangani Korupsi Korlantas
Selasa, 7 Agustus 2012 | 16:05 WIB
KPK lebih dulu menangani kasus simulator SIM.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi simulator mengemudi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri ke Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
"Penahanan tidak sah karena penyidikan Kepolisian tidak sah," kata Ketua MAKI Boyamin Saiman di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/8).
Boyamin menjelaskan penyidikan Bareskrim Mabes Polri terhadap perkara simulator tidak sah karena bertentangan dengan pasal 50 Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasal itu menyebutkan lembaga lain tidak berwenang melakukan penyidikan jika KPK lebih dahulu menyidik.
KPK menurut Boyamin lebih dahulu melakukan penyidikan perkara ini dan menetapkan eks Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Dan bukti-bukti yang diajukan pihaknya dalam persidangan nanti hanya berupa kliping pemberitaan media.
"Kami akan gugat Kapolri, KPK dan Jaksa Agung. Mereka nanti dalam sidang yang akan buktikan waktu penyidikan kasus ini dimulai," jelasnya.
Apabila gugatan ini dikabulkan dan empat tersangka dikeluarkan dari tahanan, Boyamin dalam gugatannya memohon majelis hakim PN Jaksel untuk menyerahkan penahanan dan penanganan perkara dilanjutkan oleh KPK.
Mabes Polri telah menahan Wakil Kepala Korlantas Mabes Polri Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan, dan Kompol Legimo di rutan Brimob Kepala Dua, Depok. Sedangkan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi simulator mengemudi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri ke Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
"Penahanan tidak sah karena penyidikan Kepolisian tidak sah," kata Ketua MAKI Boyamin Saiman di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/8).
Boyamin menjelaskan penyidikan Bareskrim Mabes Polri terhadap perkara simulator tidak sah karena bertentangan dengan pasal 50 Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasal itu menyebutkan lembaga lain tidak berwenang melakukan penyidikan jika KPK lebih dahulu menyidik.
KPK menurut Boyamin lebih dahulu melakukan penyidikan perkara ini dan menetapkan eks Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai tersangka. Dan bukti-bukti yang diajukan pihaknya dalam persidangan nanti hanya berupa kliping pemberitaan media.
"Kami akan gugat Kapolri, KPK dan Jaksa Agung. Mereka nanti dalam sidang yang akan buktikan waktu penyidikan kasus ini dimulai," jelasnya.
Apabila gugatan ini dikabulkan dan empat tersangka dikeluarkan dari tahanan, Boyamin dalam gugatannya memohon majelis hakim PN Jaksel untuk menyerahkan penahanan dan penanganan perkara dilanjutkan oleh KPK.
Mabes Polri telah menahan Wakil Kepala Korlantas Mabes Polri Brigjen Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan, dan Kompol Legimo di rutan Brimob Kepala Dua, Depok. Sedangkan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




