Kemenhut: Pencabutan Kawasan Hutan Harus Mengacu UU Kehutanan

Selasa, 7 Agustus 2012 | 19:20 WIB
FC
B
Foto udara sebuah kawasan penebangan di kawasan hutan penyangga dekat Taman Nasional Bukit Tigapuluh di sekitar perbatasan provinsi Riau dan Jambi.
Foto udara sebuah kawasan penebangan di kawasan hutan penyangga dekat Taman Nasional Bukit Tigapuluh di sekitar perbatasan provinsi Riau dan Jambi. (Antara)
Ada 44 perusahaan yang ditolak permohonan untuk pelepasan kawasan hutan, dengan luas sekitar 570 ribu hektar.

Meski sah melalui peraturan daerah terkait tata ruang wilayah, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pelepasan kawasan hutan harus patuh kepada undang-undang kehutanan yang berlaku.

Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan Kemenhut, Tri Joko Mulyono, menegaskan hal itu  di Jakarta, hari ini, menanggapi diterbitkannya PP 60 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 10 tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.

Dalam PP 60 tahun 2012 disebutkan bahwa kegiatan perkebunan yang izinnya sudah diterbitkan sebelum berlakunya UU No 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang, maka bisa mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada kementerian kehutanan dalam jangka waktu enam bulan.

Berdasarkan UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, untuk pelepasan kawasan hutan, hanya dapat dilakukan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), serta harus memenuhi beberapa kriteria yaitu tidak dibebani izin penggunaan kawasan hutan, izin pemanfaatan hutan dan/atau perizinan lainnya dari Menteri kehutanan. Selain itu, harus ada Tukar Menukar Kawasan Hutan sebagai ganti areal.

“Memang ada keterlanjuran, dalam pengertian, pemerintah daerah memiliki perda yang mengacu kepada tata ruang wilayah terkait dengan peruntukan kawasan hutan, dan perda itu tetap sah. Tetapi, untuk pelepasan kawasan hutan, tetap harus mengacu kepada UU 41 tentang kehutanan,” kata Tri.

Tri menambahkan memang banyak kawasan hutan yang belum dilepaskan kementerian kehutanan, namun sudah berubah peruntukannya menjadi perkebunan. Ditambahkannya, ada 44 perusahaan yang ditolak permohonan untuk pelepasan kawasan hutan, dengan luas sekitar 570 ribu hektar.

“Kita sudah tolak 44 pemohon itu tetapi mereka sudah operasional, jadi nanti kita lihat, berdasarkan PP 60, mereka bisa mengajukan permohonan kembali,” ungkap dia.

Berdasarkan data dari kementerian kehutanan, SK Pelepasan Kawasan Hutan diterbitkan untuk areal seluas sekitar 4,9 juta hektar di tahun 2009, 8.613 hektar di tahun 2010, 366.259 hektar di tahun 2011, dan 342.709 hektar di tahun 2012.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon