KPK Bidik Hartati Murdaya Tersangka Berikutnya Kasus Buol
Selasa, 7 Agustus 2012 | 21:48 WIB
Status hukum Hartati Murdaya bakal dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik Siti Hartati Cakra Murdaya Poo sebagai tersangka selanjutnya dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol Sulawesi Tengah.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam acara diskusi yang diadakan di kantor KPK, Selasa (7/8).
"Jadi mudah-mudahan pengusahanya dalam waktu yang tepat dan sudah ada dua alat bukti, tak ada halangan bagi kami untuk menaikkan status penanganan kasus ini (dari penyelidikan ke penyidikan)," kata Bambang.
Juni lalu, KPK menangkap petinggi PT Hardaya Inti Plantations, Yani Anshori yang diduga tengah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu untuk mendapatkan HGU perkebunan.
Diduga, Yani diperintah langsung oleh Siti Hartati Cakra Murdaya, pemilik PT HIP untuk memberikan uang kepada Amran.Itu sebabnya, Hartati diminta keterangan oleh KPK sebagai saksi.
Pada pemeriksaan pekan lalu, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini diperiksa penyidik KPK selama 12 jam soal suap kepada Amran.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Yani Anshori (General Manager PT HIP), Gondo Sudjono (Direktur Operasional PT HIP) dan Amran Batalipu (Bupati Buol).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik Siti Hartati Cakra Murdaya Poo sebagai tersangka selanjutnya dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol Sulawesi Tengah.
Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam acara diskusi yang diadakan di kantor KPK, Selasa (7/8).
"Jadi mudah-mudahan pengusahanya dalam waktu yang tepat dan sudah ada dua alat bukti, tak ada halangan bagi kami untuk menaikkan status penanganan kasus ini (dari penyelidikan ke penyidikan)," kata Bambang.
Juni lalu, KPK menangkap petinggi PT Hardaya Inti Plantations, Yani Anshori yang diduga tengah menyuap Bupati Buol Amran Batalipu untuk mendapatkan HGU perkebunan.
Diduga, Yani diperintah langsung oleh Siti Hartati Cakra Murdaya, pemilik PT HIP untuk memberikan uang kepada Amran.Itu sebabnya, Hartati diminta keterangan oleh KPK sebagai saksi.
Pada pemeriksaan pekan lalu, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat ini diperiksa penyidik KPK selama 12 jam soal suap kepada Amran.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Yani Anshori (General Manager PT HIP), Gondo Sudjono (Direktur Operasional PT HIP) dan Amran Batalipu (Bupati Buol).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




