Tak Ada Niat Baik, Calon Suami Nunung Terancam Dibui

Rabu, 8 Agustus 2012 | 00:39 WIB
IN
B
Dewi Vistiatin, istri Iyan Sambiran, kekasih Nunung Srimulat, bersama kuasa hukumnya, Ferry Juan.
Dewi Vistiatin, istri Iyan Sambiran, kekasih Nunung Srimulat, bersama kuasa hukumnya, Ferry Juan. (Dok Beritasatu.com)
"Kita belum pernah cerai."

Niat Nunung 'Srimulat' dan Iyan Sambiran untuk menikah selepas lebaran sepertinya bakalan terganjal kasus dugaan pemalusan akte cerai.

Adalah Dewi Vistiatin, perempuan yang mengaku masih istri sah Iyan melaporkan dugaan pemalsuan surat negara tersebut Kasus Tersebut Di Polda Jawa timur. Ditemui saat menggelar Jumpa pers, kemarin, di hotel Mercure, Jakarta Pusat, Dewi yang ditemani Ferry Juan, kuasa hukumnya menantang Iyan untuk tidak berbohong.

"Jujur aku enggak pernah sedikit pun melarang atau berniat untuk menggagalkan pernikahan Iyan dengan Nunung. Saya hanya minta dia jujur dan tidak bohong atas omongannya selama ini," ujar dewi.

Dewi sendiri menceritakan bahwa dia sudah melaporkan calon suami Nunung itu sejak 6 juli lalu, tapi baru kemarin (Senin, 6/8) dirinya diperiksa di Polda Jawa Timur.

"Aku kemarin diperiksa di Polda Jawa Timur, awalnya aku laporkan Mas Iyan di Polda Kalimantan Selatan, tapi karena TKP-nya di Surabaya, dilimpahkan ke Polda Jawa Timur," terang Dewi.

"Tiga Tahun saya mencari dan menunggu niat baik Mas Iyan, tiba-tiba dia mengumumkan akan menikah dengan Nunung. Aku kan masih istrinya yang sah," ujar Dewi.

Tapi Dewi kaget ketika Iyan menunjukan surat akte cerainya.

"Kita belum pernah cerai, ketika aku tahu ada akte cerai yang dia tunjukan. Aku langsung cek ke PA dan PN ternyata mereka tidak pernah mengeluarkannya. Jadi yang dia tunjukan itu akte cerai sapa?" Tutur Dewi dengan nada tinggi.

Dewi yang dikenal sebagai DJ (Disk Jokey) di Kalimantan Selatan itu mengaku sudah mencoba menghubungi Iyan Sambiran lewat teman dekat Iyan.

"Aku pernah bilang ke teman dekatnya Mas Iyan, tapi tanggapan dia malah memfitnah aku dengan ucapan cari sensasi, lantas dia menantang aku,  ya sekarang kesabaran aku sudah habis," ungkap dewi dengan nada tinggi.

Ancaman Hukuman 6 dan 8 tahun atas pasal 262 dan 264 rasanya akan membuat Iyan saat ini perlu khawatir, terlebih Ferry Juan sudah meminta Polda Jawa Timur Menahan Iyan.

"Kami melaporkan Iyan dengan Tuduhan Pasal 262 dan 264 dan saya juga sudah meminta kepada Polda Jawa Timur untuk menahan dia (Iyan). Dengan tujuan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tegas Ferry Juan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon