Siap Terapkan New Normal, Hari Ini Sumut Ajukan Permohonan ke Pusat

Jumat, 26 Juni 2020 | 11:02 WIB
AS
JM
Penulis: Arnold H Sianturi | Editor: JEM
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyapa wartawan usai memberikan keterangan pers terkait Covid-19 di Medan, Sumatera Utara, Senin (16/3/2020).
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyapa wartawan usai memberikan keterangan pers terkait Covid-19 di Medan, Sumatera Utara, Senin (16/3/2020). (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)

Medan, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) secara resmi, Jumat (26/6/2020), mengajukan usulan ke pemerintah pusat untuk menerapkan tatanan kehidupan yang baru (new normal) yang aman dari Covid-19. Kenormalan baru direncanakan akan mulai diterapkan awal Juli 2020 di wilayah Sumut.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, pengajuan new normal ke pusat setelah 33 kabupaten maupun kota di Sumut, sudah merampungkan dan mengembalikan draft terkait pedoman untuk tatanan kehidupan normal yang sebelumnya dikirim Pemprov Sumut untuk dilengkapi.

"Sembari menunggu keputusan dari pusat, sosialisasi atas penerapan new normal ini, sudah dapat disampaikan kepada masyarakat di daerah ini. Bila sudah disetujui pusat maka penerapan new normal ini dapat langsung dieksekusi," kata Edy Rahmayadi.

Mantan Pangkostrad ini mengatakan, meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di daerah tersebut, tidak akan menghambat tujuan positif dari penerapan new normal. Pemberlakukan new normal ini juga bukan dilaksanakan mengingat status di daerah.

"Untuk penerapan tatanan normal pada kabupaten maupun kota di daerah ini berbeda - beda. Penerapan new normal tidak boleh sama untuk daerah zona merah, kuning, hijau maupun orange. Kekurangan dari draft new normal ini bisa diperbaiki," katanya.

Menurutnya, dalam menerapkan kehidupan yang baru ini bukan berarti masyarakat maupun elemen lainnya, bebas sesuka hati menjalani kehidupan seperti jauh hari sebelum pandemi Covid-19. Dalam new normal ini mengubah pola hidup lama.

"Selama pandemi Covid-19 masih terjadi dan belum ada vaksin untuk menyembuhkannya, maka masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan. Ada aturan dalam penerapan new normal tersebut. Jika dilanggar tentunya ada sanksi dari pelanggaran dilakukan," jelasnya.

Ditambahkan, kunci utama dalam penerapan new normal ini adalah mengikuti protokol kesehatan yakni, menggunakan masker saat di luar rumah, mengambil jarak, tidak melakukan kerumunan, rajin mencuci tangan menggunakan sabun dan hidup bersih.  



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon