2 Bawahan Hartati Murdaya Diperiksa KPK
Rabu, 8 Agustus 2012 | 11:21 WIB
Hari ini pimpinan KPK akan mengumumkan penetapan tersangka Hartati Murdaya secara resmi kepada media.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang petinggi dari perusahaan milik Siti Hartati Cakra Murdaya Poo, PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP).
Kedua orang tersebut adalah General Manager PT HIP Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah.
Johan enggan menyebutkan Yani dan Gondo akan diperiksa untuk tersangka siapa. "Segera diumumkan," kata dia, ketika dikonfirmasi Beritasatu.com, hari ini.
Yani dan Gondo merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain Yani dan Gondo, KPK juga sudah menetapkan Bupati Buol, Amran Batalipu sebagai tersangka.
Kemarin, Selasa (7/8), sumber di KPK mengatakan Hartati juga sudah berstatus tersangka. Rencananya, hari ini pimpinan KPK akan mengumumkan penetapan tersangka Hartati Murdaya secara resmi kepada media.
Hartati diduga menjadi otak penyuapan kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu memerintahkan Yani Anshori, General Manager PT HIP untuk memberikan uang Rp3 miliar kepada Amran guna pengurusan HGU perkebunan di Buol.
KPK mempunyai bukti keterlibatan Hartati berupa hasil sadap pembicaraan telepon. Hartati sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Selama dua hari tersebut, Hartati dicecar penyidik KPK sekitar 25 jam.
Usai menjalani pemeriksaan, Hartati membantah telah memerintahkan suap kepada Amran. Hartati malah menuduh Amranlah yang memeras perusahaannya untuk memberikan sejumlah uang.
Meski mengakui dirinya pernah bertemu dan berbincang telepon dengan Amran, Hartati menegaskan pembicaran telepon itu tidak ada sangkut paut dengan pemberian uang suap.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah General Manager PT HIP Yani Anshori, Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono, dan Bupati Buol Amran Batalipu .
Terkait kasus ini, KPK mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Hartati Murdaya sejak 28 Juni 2012. Selain mencegah Hartati, KPK juga mencegah Bupati Buol, Amran Batalipu, Benhard, Sirithonn dan Arim yang merupakan staf dari PT HIP.
KPK turut pula mencegah Direktur Utama PT HIP Totok Lestiyo, Soekirno karyawan PT Hardaya Inti Plantations, dan Kirana Wijaya dari PT Cipta Cakra Murdaya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang petinggi dari perusahaan milik Siti Hartati Cakra Murdaya Poo, PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP).
Kedua orang tersebut adalah General Manager PT HIP Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kabupaten Buol Sulawesi Tengah.
Johan enggan menyebutkan Yani dan Gondo akan diperiksa untuk tersangka siapa. "Segera diumumkan," kata dia, ketika dikonfirmasi Beritasatu.com, hari ini.
Yani dan Gondo merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain Yani dan Gondo, KPK juga sudah menetapkan Bupati Buol, Amran Batalipu sebagai tersangka.
Kemarin, Selasa (7/8), sumber di KPK mengatakan Hartati juga sudah berstatus tersangka. Rencananya, hari ini pimpinan KPK akan mengumumkan penetapan tersangka Hartati Murdaya secara resmi kepada media.
Hartati diduga menjadi otak penyuapan kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu memerintahkan Yani Anshori, General Manager PT HIP untuk memberikan uang Rp3 miliar kepada Amran guna pengurusan HGU perkebunan di Buol.
KPK mempunyai bukti keterlibatan Hartati berupa hasil sadap pembicaraan telepon. Hartati sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Selama dua hari tersebut, Hartati dicecar penyidik KPK sekitar 25 jam.
Usai menjalani pemeriksaan, Hartati membantah telah memerintahkan suap kepada Amran. Hartati malah menuduh Amranlah yang memeras perusahaannya untuk memberikan sejumlah uang.
Meski mengakui dirinya pernah bertemu dan berbincang telepon dengan Amran, Hartati menegaskan pembicaran telepon itu tidak ada sangkut paut dengan pemberian uang suap.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah General Manager PT HIP Yani Anshori, Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono, dan Bupati Buol Amran Batalipu .
Terkait kasus ini, KPK mengeluarkan surat perintah cegah terhadap Hartati Murdaya sejak 28 Juni 2012. Selain mencegah Hartati, KPK juga mencegah Bupati Buol, Amran Batalipu, Benhard, Sirithonn dan Arim yang merupakan staf dari PT HIP.
KPK turut pula mencegah Direktur Utama PT HIP Totok Lestiyo, Soekirno karyawan PT Hardaya Inti Plantations, dan Kirana Wijaya dari PT Cipta Cakra Murdaya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




