Tersangka Sejak 6 Agustus, KPK Sebut Hartati Otak Penyuapan
Rabu, 8 Agustus 2012 | 11:56 WIB
Hartati Murdaya diduga kuat melakukan pemberian uang suap sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan Siti Hartati Cakra Murdaya Poo sebenarnya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu sejak 6 Agustus 2012 lalu.
"Dari hasil pendalaman dan penelahaan dari teman-teman penyidik, ditemukan beberapa fakta-fakta serta bukti-bukti untuk dapat meningkatkan tersangka baru yaitu saudari SHM," kata Abraham, dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPK, hari ini.
Abraham menjelaskan, Hartati sebagai Presiden Direktur PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) dan PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) diduga kuat melakukan pemberian uang suap sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
"Dua pemberian uang tersebut terkait pengurusan HGU perkebunan kelapa sawit PT CCM dan HIP terletak di kecamatan Bukal kabupaten Buol Sulawesi Tengah," kata Abraham.
Pemberian itu, kata Abraham, dilakukan dalam dua tahap, yaitu tanggal 18 Juni 2012 sebesar Rp1 miliar dan tanggal 26 Juni 2012 sebesar Rp2 miliar. Ditambahkan Abraham, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu diduga menjadi otak penyuapan kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
Abraham mengatakan, Hartati memerintahkan Yani Anshori, General Manager PT HIP, untuk memberikan uang senilai Rp3 miliar kepada Amran guna pengurusan HGU perkebunan di Buol.
KPK mempunyai bukti keterlibatan Hartati berupa hasil sadap pembicaraan telepon. Hartati sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Selama dua hari tersebut, Hartati dicecar penyidik KPK sekitar 25 jam.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan Siti Hartati Cakra Murdaya Poo sebenarnya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu sejak 6 Agustus 2012 lalu.
"Dari hasil pendalaman dan penelahaan dari teman-teman penyidik, ditemukan beberapa fakta-fakta serta bukti-bukti untuk dapat meningkatkan tersangka baru yaitu saudari SHM," kata Abraham, dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPK, hari ini.
Abraham menjelaskan, Hartati sebagai Presiden Direktur PT Cipta Cakra Murdaya (PT CCM) dan PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) diduga kuat melakukan pemberian uang suap sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
"Dua pemberian uang tersebut terkait pengurusan HGU perkebunan kelapa sawit PT CCM dan HIP terletak di kecamatan Bukal kabupaten Buol Sulawesi Tengah," kata Abraham.
Pemberian itu, kata Abraham, dilakukan dalam dua tahap, yaitu tanggal 18 Juni 2012 sebesar Rp1 miliar dan tanggal 26 Juni 2012 sebesar Rp2 miliar. Ditambahkan Abraham, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu diduga menjadi otak penyuapan kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
Abraham mengatakan, Hartati memerintahkan Yani Anshori, General Manager PT HIP, untuk memberikan uang senilai Rp3 miliar kepada Amran guna pengurusan HGU perkebunan di Buol.
KPK mempunyai bukti keterlibatan Hartati berupa hasil sadap pembicaraan telepon. Hartati sendiri sudah dua kali menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Selama dua hari tersebut, Hartati dicecar penyidik KPK sekitar 25 jam.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




