KPK Tak Akan Langsung Tahan Hartati

Rabu, 8 Agustus 2012 | 12:20 WIB
RC
B
Penulis: Rizky Amelia/ Wisnu Cipto | Editor: B1
Baju tahanan KPK
Baju tahanan KPK (Antara)
Jika kasusnya sudah dinilai mendekati rampung, maka Hartati Murdaya baru akan ditahan seperti tersangka lainnya yang disidik KPK.
 
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan tidak akan melakukan penahanan terhadap tersangka Hartati Murdaya di awal pemeriksaan kasus dugaan penerimaan hadiah pengursan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kepada Bupati Buol.
 
"Apabila diperlukan oleh penyidik atau kasusnya sudah dinilai mendekati rampung, maka yang bersangkutan akan ditahan seperti tersangka lainnya yang disidik KPK," kata Abraham, dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, hari ini.
 
Menurut Abraham, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK dalam waktu dekat. "Yang bersangkutan masih akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar dia.
 
KPK secara resmi mengumumkan penetapan Siti Hartati Cakra Murdaya Poo sudah ditetapkan menjadi tersangka sejak tanggal 6 Agustus 2012. KPK mempunyai bukti keterlibatan Hartati berupa hasil sadap pembicaraan telepon.
 
Hartati sebagai Presiden Direktur PT Cipta Cakra  Murdaya (PT CCM) dan PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) diduga kuat  melakukan pemberian uang suap sebesar Rp3 miliar kepada Bupati Buol  Amran Batalipu. 
 
Hartati diduga menjadi otak penyuapan kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu memerintahkan Yani Anshori, General Manager PT HIP untuk memberikan uang senilai Rp3 miliar kepada Amran guna pengurusan HGU perkebunan di Buol.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon