Hartati Terancam Maksimal 5 Tahun Penjara
Rabu, 8 Agustus 2012 | 12:34 WIB
Hartati Murdaya diduga menjadi otak penyuapan kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
Seiring penetapan Siti Hartati Cakra Murdaya Poo sebagai tersangka, pengusaha dan sekaligus anggota dewan pembina Partai Demokrat tersebut bakal terancam pidana penjara lima tahun.
Hartati dijerat melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di kecamatan Bukal, kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, itu terancam pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta.
Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b merupakan pasal penyuapan kepada pegawai negeri. Dalam pasal tersebut diatur seorang terdakwa akan dipidana paling singkat satu tahun dan denda Rp50 juta. Sementara pidana maksimal adalah lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Pasal 13 mengatur hal serupa. Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa memberi hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena jabatannya adalah korupsi. Tidak ada pidana minimal dalam perkara ini. Pidana maksimal kasus ini adalah penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp150 juta.
KPK secara resmi mengumumkan penetapan Siti Hartati Cakra Murdaya Poo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di kecamatan Bukal, Buol Sulawesi Tengah, sejak 6 Agustus lalu.
Hartati diduga menjadi otak penyuapan kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu memerintahkan Yani Anshori, General Manager PT HIP untuk memberikan uang Rp3 miliar kepada Amran guna pengurusan HGU perkebunan di Buol.
Seiring penetapan Siti Hartati Cakra Murdaya Poo sebagai tersangka, pengusaha dan sekaligus anggota dewan pembina Partai Demokrat tersebut bakal terancam pidana penjara lima tahun.
Hartati dijerat melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di kecamatan Bukal, kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, itu terancam pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta.
Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b merupakan pasal penyuapan kepada pegawai negeri. Dalam pasal tersebut diatur seorang terdakwa akan dipidana paling singkat satu tahun dan denda Rp50 juta. Sementara pidana maksimal adalah lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Pasal 13 mengatur hal serupa. Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa memberi hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena jabatannya adalah korupsi. Tidak ada pidana minimal dalam perkara ini. Pidana maksimal kasus ini adalah penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp150 juta.
KPK secara resmi mengumumkan penetapan Siti Hartati Cakra Murdaya Poo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di kecamatan Bukal, Buol Sulawesi Tengah, sejak 6 Agustus lalu.
Hartati diduga menjadi otak penyuapan kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu memerintahkan Yani Anshori, General Manager PT HIP untuk memberikan uang Rp3 miliar kepada Amran guna pengurusan HGU perkebunan di Buol.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




