Hartati Terancam Maksimal 5 Tahun Penjara

Rabu, 8 Agustus 2012 | 12:34 WIB
RC
B
Penulis: Rizky Amelia/ Wisnu Cipto | Editor: B1
Tersangka kasus suap penerbitan HGU perusahaan sawit Hardaya Inti Plantation, Bupati Buol Amran Batalipu, dikawal ketat seusai pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/7). Bupati Buol Amran Batalipu diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka anak buah Siti Hartati Murdaya dan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Yani Anshori dan Gondo Sudjoyo. Amran menjadi tersangka dalam kasus suap sebesar Rp 3 miliar terkait penerbitan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantation di Kecamatan Bukal
Tersangka kasus suap penerbitan HGU perusahaan sawit Hardaya Inti Plantation, Bupati Buol Amran Batalipu, dikawal ketat seusai pemeriksaan perdana di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/7). Bupati Buol Amran Batalipu diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka anak buah Siti Hartati Murdaya dan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Yani Anshori dan Gondo Sudjoyo. Amran menjadi tersangka dalam kasus suap sebesar Rp 3 miliar terkait penerbitan hak guna usaha perkebunan sawit PT Cipta Cakra Murdaya dan PT Hardaya Inti Plantation di Kecamatan Bukal (Antara)
Hartati Murdaya diduga menjadi otak penyuapan kepada Bupati Buol Amran Batalipu.
 
Seiring penetapan Siti Hartati Cakra Murdaya Poo sebagai tersangka, pengusaha dan sekaligus anggota dewan pembina Partai Demokrat tersebut bakal terancam pidana penjara lima tahun.

Hartati dijerat melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
 
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan di kecamatan Bukal, kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, itu terancam pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta.
 
Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b merupakan pasal penyuapan kepada pegawai negeri. Dalam pasal tersebut diatur seorang terdakwa akan dipidana  paling singkat satu tahun dan denda Rp50 juta. Sementara pidana maksimal adalah lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.
 
Pasal 13 mengatur hal serupa. Disebutkan dalam pasal tersebut bahwa memberi hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena jabatannya adalah korupsi. Tidak ada pidana minimal dalam perkara ini. Pidana maksimal kasus ini adalah penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp150 juta.
 
KPK secara resmi mengumumkan penetapan Siti Hartati Cakra Murdaya Poo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah pengurusan Hak Guna  Usaha (HGU) Perkebunan di kecamatan Bukal, Buol Sulawesi Tengah, sejak 6 Agustus lalu.
 
Hartati diduga menjadi otak penyuapan kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu memerintahkan Yani Anshori, General Manager PT HIP untuk memberikan uang Rp3 miliar kepada Amran guna pengurusan HGU perkebunan di Buol.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon