Kemhub Paparkan Konsep Adaptasi Kebiasaan Baru Transportasi Darat
Sabtu, 27 Juni 2020 | 12:35 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perhubungan (Kemhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiyadi menyatakan penyelenggaraan transportasi darat pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB) akan mengacu pada Surat Edaran (SE) No. 11 Tahun 2020.
Berdasarkan SE No. 11/2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa AKB Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, pemberlakuan tiga fase dan sistem zona merah, oranye, kuning atau hijau akan menjadi pembeda yang cukup signifikan.
"Dengan penerapan pedoman dan juknis yang berbeda sesuai zona maupun fasenya, kita jadi tahu di mana posisi tiap daerah, sehingga kita memberikan satu kebijakan yang berbeda. Misalnya, kalau zona merah itu, tidak boleh sama sekali beroperasi untuk angkutan umumnya," ungkap Budi pada konferensi daring, Jumat (26/6/2020).
Adapun tiga fase tersebut terdiri dari sebagai berikut:
- Fase I atau pembatasan bersyarat (9 Juni-30 Juni 2020);
- Fase II atau masa pemulihan/penyebaran terkendali (1 Juli-31 Juli 2020);
- Fase III atau normal baru (new normal) (1 Agustus-31 Agustus 2020).
"Namun demikian, kita sudah mencoba merespon dengan mengakomodir masukan dari para operator, kami sudah pertimbangkan apakah sesuai dengan perhitungan ekonomi, apakah sudah dapat break even point (BEP) atau belum," lanjut Dirjen Budi.
Dirinya menyatakan, dalam masa transisi AKB, terdapat beberapa permasalahan yang dapat terjadi di lapangan.
"Dari sektor darat ini, jumlah operator dan asosiasinya banyak. Semuanya memang sudah setuju untuk mendukung pelaksanaan SE 11/2020 ini. Tetapi, begitu pelaksanaannya mungkin agak berbeda," pungkas Budi.
"Di sektor transportasi darat juga mengalami persaingan (ekonomi) antar operator sendiri dan juga oleh moda transportasi misalnya jenis-jenis mobil yang sering dipakai sebagai travel gelap," lanjutnya.
Selama masa AKB ini, Kemhub juga akan mengikuti kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sesuai dengan arahan Menhub Budi Karya Sumadi, protokol kesehatan adalah yang utama.
"Jadi, kita hanya mengikuti kebijakan SE Gugus Tugas dan menerapkan bagaimana refleksinya di angkutan umum, prasarana, sarana hingga ketentuan pada penumpang. Memang kami membuat kebijakan makro yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Namun, kebijakan di daerah juga harus kita akomodir," jelas Dirjen Budi.
Ia menambahkan, beberapa angkutan umum seperti Damri yang melayani lintasan dari dan ke Bandara Soekarno-Hatta mengalami kenaikan tarif dari semula Rp 50.000 menjadi Rp 100.000.
Penumpang, lanjutnya, memahami bahwa kenaikan tarif ini ditujukan menutup biaya operasional yang harus dikeluarkan dengan jumlah penumpang lebih sedikit.
"Jika kapasitas penumpang sudah diizinkan sebesar 70%, maka harapan saya (tarifnya) akan kembali normal. Load factor ini, nanti setelah sudah 70%, akan naik. Tapi, selain pembatasan kuota ini, apakah permintaan masyarakat sudah kembali?" kata Dirjen Budi.
"Kalau demand belum normal kembali, masih jauh dari yang diharapkan, maka sepanjang itu operator, mungkin saja masih menaikan tarif karena operasional kendaraan masih sama dengan sebelum Covid-19," imbuhnya.
Budi menerangkan, pihaknya sebelumnya telah berdiskusi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) terkait adanya wacana untuk menaikkan tarif sebesar 25 hingga 50% untuk bus premium.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




