Djoko Tjandra Mungkin Sudah Kabur Dari Papua Nugini
Rabu, 8 Agustus 2012 | 20:15 WIB
Saya tidak bisa memastikan tentang keberadaannya (Joko Tjandra)
Kejaksaan Agung tidak dapat pastikan buronan cessie bank Bali Djoko Tjandra masih berada di Papua Nugini meski sudah menyandang status warga negara Papua Nugini.
"Saya tidak bisa memastikan tentang keberadaannya (Joko Tjandra)," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, hari ini.
Darmono mengatakan surat balasan Pemerintah Papua Nugini yang dikirim ke Pemerintah Indonesia hanya mengkonfimasi mengenai pemberian status kewarganegaraan. Tidak menjelaskan keberadaan Joko Tjandra di wilayah hukum Papua Nugini.
"Yang penting kami tangani dari sisi status hukumnya dulu. Kalau soal keberadaan Joko Tjandra, ya bisa saja dia mobile kemana mana," jelasnya.
Lebih lanjut Darmono mengatakan pihaknya lebih mengutamakan pencabutan status kewarganegaraan Joko Tjandra oleh otoritas Papua Nugini ketimbang memulangkannya ke Indonesia.
"Itu (pemulangan Joko Tjandra) urusan nanti lagi. Satu-satu kami selesaikan dulu," jelasnya.
Komite Penasihat Immigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini sebelumnya telah memberi kewarganegaraan kepada sejumlah warga asing dan Djoko Tjandra termasuk didalamnya pada Juni lalu. Otoritas Papua Nugini menilai Djoko Tjandra bukanlah buronan.
Djoko Tjandra merupakan eks Direktur Era Giat Prima. Ia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan divonis 2 tahun penjara serta harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara.
Kejaksaan Agung tidak dapat pastikan buronan cessie bank Bali Djoko Tjandra masih berada di Papua Nugini meski sudah menyandang status warga negara Papua Nugini.
"Saya tidak bisa memastikan tentang keberadaannya (Joko Tjandra)," kata Wakil Jaksa Agung Darmono di Jakarta, hari ini.
Darmono mengatakan surat balasan Pemerintah Papua Nugini yang dikirim ke Pemerintah Indonesia hanya mengkonfimasi mengenai pemberian status kewarganegaraan. Tidak menjelaskan keberadaan Joko Tjandra di wilayah hukum Papua Nugini.
"Yang penting kami tangani dari sisi status hukumnya dulu. Kalau soal keberadaan Joko Tjandra, ya bisa saja dia mobile kemana mana," jelasnya.
Lebih lanjut Darmono mengatakan pihaknya lebih mengutamakan pencabutan status kewarganegaraan Joko Tjandra oleh otoritas Papua Nugini ketimbang memulangkannya ke Indonesia.
"Itu (pemulangan Joko Tjandra) urusan nanti lagi. Satu-satu kami selesaikan dulu," jelasnya.
Komite Penasihat Immigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini sebelumnya telah memberi kewarganegaraan kepada sejumlah warga asing dan Djoko Tjandra termasuk didalamnya pada Juni lalu. Otoritas Papua Nugini menilai Djoko Tjandra bukanlah buronan.
Djoko Tjandra merupakan eks Direktur Era Giat Prima. Ia meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
MA menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan divonis 2 tahun penjara serta harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




