Yusril: Sudi Silalahi Ngawur
Kamis, 23 September 2010 | 12:01 WIBSudi Silalahi menuding Yusril ikut membuat Undang-Undang Kejaksaan No. 16/2004.
Putusan Mahkamah Konstitusi untuk status Hendarman Supandji sebagai jaksa agung rupanya berbuntut panjang. Menyusul pernyataan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi yang tadi pagi mengaku tidak habis pikir dengan sikap Yusril Ihza Mahendra yang menggugat status Hendarman Supandji sebagai jaksa agung, siang ini giliran Yusril yang bereaksi.
"Apa yang dikatakan Pak Sudi itu ngawur," kata Yusril dalam sebuah pernyataan yang dikirimkan ke redaksi beritasatu.com.
Dia mengatakan, masa jabatan Hendarman sudah berakhir sejak 20 Oktober 2009, dan hal itu terang-benderang disebutkan dalam Keppres No.187/M tahun 2004 dan Keppres No. 31/P tahun 2007. Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet, kata dia, mestinya berjiwa besar dan lega mengakui kesalahan memahami dua Keppres tersebut.
Kemarin Mahkmah Konstitusi mengambulkan permohonan uji materi yang diajukan mantan menteri hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dalam perkara pembatasan masa jabatan Hendarman sebagai jaksa agung.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, majelis Mahkamah menyatakan menerima pokok permohoan yang diajukan Yusril untuk sebagian pasal 22 ayat 1 huruf D Undang-Undang No. 16/2004 tentang Kejaksaan Agung RI pada Lembaran Negara RI No. 67/2004.
"Masa jabatan jaksa agung berakhir dengan berakhirnya masa jabatan presiden RI dalam satu periode bersama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh presiden dalam periode yang bersangkutan," kata Mahfud
Ketua MK Otoritatif
Masalahnya kata Yusril, Sudi dan juga Denny Indrayana [staf khusus presiden] ngotot tidak mau mengakui kesalahan. Juga Hendarman.
"Dia [Hendarman] malah menantang agar masalah [status jaksa agung] ini dibawa ke pengadilan. Kini ketika MK memutuskan bahwa masa jabatan jaksa agung adalah sama dengan masa jabatan presiden, Pak Sudi dan Denny masih tidak mau terima, bahkan bikin tafsiran sendiri yang aneh-aneh," kata Yusril.
Padahal, menurutnya, tafsir yang paling otoritatif atas putusan MK itu adalah yang dibuat oleh Ketua MK.
Tadi pagi, Sudi menggelar jumpa pers dan mempersoalkan gugatan Yusril terhadap jabatan jaksa agung. Padahal, kata dia, Yusril juga ikut mendraf Keppres Kabinet Indonesia Bersatu I.
Sudi lalu mengutip keterangan yang disebutnya, disampaikan oleh Yusril di sebuah koran 12 Juni 2010. Di koran itu, kata Sudi, Yusril mengatakan, jabatan Hendarman adalah sah selama Keppresnya belum dicabut. Sudi juga menyalahkan Yusril yang "memproduk" Undang-Undang Kejaksaan No. 16/2004 yang dianggap tidak jelas mengatur masa jabatan jaksa agung dan kemudian digugatnya ke MK.
"Saya tidak mengerti mengapa Hendarman dikatakan illegal," kata Sudi.
"Saya tidak mengerti mengapa Hendarman dikatakan illegal," kata Sudi.
Bukan Juru Sita
Menurut Yusril, sikap Hendarman yang mengatakan masih menunggu petunjuk presiden untuk mengeksekusi keputusan MK tersebut, mencerminkan pengetahuan Hendarman yang sangat minim.
Dia mengatakan, keputusan MK langsung mengikat semua pihak di negara ini, seketika setelah diucapkan dan tidak perlu eksekusi seperti dikira Hendarman. "Memangnya presiden itu juru sita Mahkamah Konstitusi" kata Yusril.
Soal pernyatan Sudi, yang menganggap Yusril pernah menyatakan bahwa Hendarman sah sebagai jaksa agung sebelum Keppresnya dicabut, oleh Yusril juga dinilai ngawur. "Sudah lama wawancara itu diralat dan diperbaiki, karena kesalahan redaksional. Pak Sudi tidak mengikuti perkembangan, sehingga pengetahuannya tentang masalah ini sudah out of date," kata Yusril.
Dijelaskan oleh Yusril, Undang-Undang No 16/2004 tentang Kejaksaan memang tidak mencantumkan berapa lama jabatan jaksa agung. Itu sama saja dengan Undang-Undang No. 19/1960 dan Undang-Undang No. 5/1991 tentang Kejaksaan.
Dijelaskan oleh Yusril, Undang-Undang No 16/2004 tentang Kejaksaan memang tidak mencantumkan berapa lama jabatan jaksa agung. Itu sama saja dengan Undang-Undang No. 19/1960 dan Undang-Undang No. 5/1991 tentang Kejaksaan.
Mengapa tidak diatur? Kata Yusril, karena pembuat undang-undang sudah sama-sama tahu kalau jaksa agung itu adalah pejabat setingkat menteri negara dan anggota kabinet. Jabatan jaksa agung, karena itu, sama dengan jabatan presiden dan kabinet.
Sudi dan Denny, kata Yusril, mestinya membaca nasehat Prof. Soepomo yang mengatakan bahwa UUD atau juga undang-undang tidak dapat dimengerti kalau hanya membaca teks-teksnya yang tertulis saja. Melainkan juga harus dipahami keterangan-keterangannya, suasana kebatinan ketika undang-undang itu dibuat dan aliran pikiran apa yang mendasari para pembuat undang-undang tersebut.
Dengan kata lain, kata Yusril, kalau Sudi dan Denny hanya membaca teks Undang-Undang No 16/2004, mereka tentu jadi bingung.
"Pak Sudi kok sekarang menyalahkan saya yang membahas RUU tersebut dengan DPR. Padahal kebingungan itu berasal dari mereka sendiri," kata Yusril.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




