Eks Dirut Perum Perindo Mulai Jalani Hukuman di Lapas Sukamiskin
Minggu, 5 Juli 2020 | 16:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Jaksa eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Eksekusi ini dilakukan setelah perkara suap terkait persetujuan kuota impor hasil perikanan dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pengusaha di sektor perikanan yang menjerat Risyanto telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Jaksa Ekseskusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 08/Pid.Sus/TPK/2020/ PN. Jkt. Pst tanggal 17 Juni 2020 atas nama terdakwa Risyanto Suanda yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Sukamiskin," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (5/7/2020).
Di lapas khusus koruptor itu, Risyanto akan mulai menjalani masa pidananya sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam amar putusannya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan pidana penjara dikurangi masa tahanan terhadap Risyanto.
"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," ucapnya.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan Risyanto terbukti bersalah menerima suap senilai 30.000 dolar AS dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa. Risyanto menyetujui Mujib Mustofa memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan milik Perum Perindo.
Selain menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Risyanto berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.244.799.300 selambatnya sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK yaitu Rp 200 juta hasil pelelangan satu buah tas selempang merek Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS, satu buah tas warna merah marun merek Louis Vuitton dalam dalam sarung warna cream bertuliskan Louis Vuitton, satu buah cincin warna silver dengan jumlah mata delapan buah, satu buah jam tangan merek Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna coklat dalam kotak warna hijau bertuliskan Frederique Constant Geneve.
Jika dalam waktu tersebut, Risyanto tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Risyanto dipidana penjara selama satu tahun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




