Tak Ada Jaksa Agung, Jaksa Tak Bisa Menuntut

Kamis, 23 September 2010 | 17:59 WIB
BS
B
Penulis: Bagus Supriyatno | Editor: B1

Presiden diminta segera mencari pengganti Hendarman Supandji untuk menghindari kevakuman di Kejaksaan Agung.

Meski tidak memerintahkan presiden untuk mengeluarkan Keppres soal pemberhentian jaksa agung, putusan deklarator Mahkamah Konstitusi soal jabatan jaksa agung menjadi kewajiban untuk dilaksanakan pemerintah.
 
Pernyataan itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menanggapi polemik yang mempersoalkan putusan MK tentang jabatan jaksa agung.
 
"Sebenarnya masalah implikasi dari putusan ini masalah sederhana tidak usah diributkan. Negara ini terlalu besar dan penting untuk berdebat hal kecil. Putusan MK sudah mengakomodasi polemik itu dengan  pertimbangan tidak menganggu stabilitas hukum di negara ini, " kata Mahfud, di ruang kerjanya, di Gedung MK, Jakarta, hari ini.
 
Dihubungi terpisah, Margareto pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun, Ternate juga menyarankan agar presiden segera melakukan langkah cepat mencari pengganti Hendarman Supandji sebagai jaksa agung.
 
"Presiden mesti segera mencari pengganti Hendarman, atau kalau memang masih dibutuhkan [Hendarman] ya angkat lagi saja," kata Margareto.
 
Menurutnya, putusan MK yang mengabulkan gugatan Yusril Ihza Mahendra mengancam eksistensi Kejaksaan Agung. Jika terus dibiarkan, Kejaksaan Agung kata Margareto akan mengalami kevakuman dan lumpuh. Para jaksa kata dia, juga tidak boleh lagi melakukan tindakan penyidikan atau penuntutan karena status Hendarman sebagai jaksa agung dibatalkan oleh MK.
 
"Dampak yang paling serius adalah, jaksa tak boleh melakukan tindakan hukum apa pun, karena setiap tindakan hukum menjadi tanggung jawab dari jaksa agung. Jaksa agung adalah penanggung jawab tertinggi di kejaksaan, " kata Margareto.
 
Jangan Bandel
Kemarin, Mahkamah Konstitusi mengambulkan permohonan uji materi yang diajukan mantan menteri hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dalam perkara pembatasan masa jabatan Hendarman sebagai jaksa agung.
 
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Mahfud, majelis Mahkamah menyatakan menerima pokok permohoan yang diajukan Yusril untuk sebagian pasal 22 ayat 1 huruf D Undang-Undang No. 16/2004 tentang Kejaksaan Agung RI pada Lembaran Negara RI No. 67/2004.
 
Dengan putusan itu, Mahfud mengimbau Hendarman Supandji untuk tidak membandel dengan mengeluarkan keputusan sebagai jaksa agung,  karena dikhawatirkan akan menimbulkan dampak lain.
 
"Kalau ada tindakan [Hendarman] lalu ada orang mempersoalkan dan orang itu punya dasar hukum maka bisa jadi kasus hukum," kata Mahfud.
 
Menanggapi pernyataan Menteri Sekertaris Negara Sudi Silalahi yang.menganggap Hendarman masih sah sebagai jaksa agung, Mahfud melihat belum semua keputusan MK dikutip.
 
Sebab dalam persidangan, kata Mahfud, beberapa ahli berpendapat bahwa Hendarman seharusnya tidak sah sebagai jaksa agung sejak  Oktober 2009. Atau sesaat setelah Kabinet Indonesia Bersatu I berakhir. Lalu pendapat ahli yang lain mengatakan, Hendarman masih sah sampai ada keputusan dari presiden. "Kalau MK mengikuti pendapat ahli yang menganggap keabsahannya [Hendarman] hanya sampai Oktober 2009, akan banyak masalah yang muncul," kata Mahfud.
 
Masalah itu misalnya, soal kenaikan gaji, jabatan, dan hal-hal lain yang terkait kewenangan jaksa agung. Mahkamah Konstitusi karena itu memutuskan, jaksa agung harus berhenti hanya sejak putusan dikeluarkan yaitu, Rabu 22 September 2010.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon