Oktober, Dukcapil Razia KTP
Kamis, 9 Agustus 2012 | 21:09 WIB
Direncanakan akan digelar tiga kali razia administrasi kependudukan.
Untuk mengantisipasi arus urbanisasi di Kota Jakarta paska Lebaran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan menggelar razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Operasi Yustisi Kependudukan (OYK). Sedianya, OYK akan dilaksanakan pada awal September 2012, namun agar tidak menganggu jalannya Pemilukada DKI Jakarta pada 20 September, maka pelaksanaan OYK diundur pelaksanaannya pada Oktober 2012.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Purba Hutapea, menerangkan untuk memastikan warga yang datang ke Jakarta memiliki dokumen kependudukan lengkap sesuai dengan aturan administrasi kependudukan yang ada, maka pihaknya akan melakukan OYK paska Lebaran.
Direncanakan akan digelar tiga kali razia administrasi kependudukan.
"Sasaran utama OYK tetap sama yaitu rumah kontrakan, kos-kosan, dan apartemen. Kami melakukan razia ini untuk memberikan efek jera kepada warga yang tidak taat administrasi kependudukan. Sehingga pendatang baru tidak akan berlama-lama tinggal di Jakarta, dan kembali ke daerah asalnya," kata Purba di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (9/8).
OYK tahap pertama dilakukan pada 6 dan 7 September. Namun, karena berdekatan dengan hari pemungutan suara putaran kedua, serta memasuki persiapan masa kampanye, maka pelaksanaan OYK ditunda. Kemungkinan OYK tahap pertama akan dilakukan pada bulan Oktober mendatang.
"Pemunduran pelaksanaan OYK tahap pertama untuk menjaga suasana Jakarta menjelang pemilukada putaran kedua tetap kondusif," ujarnya.
Purba memprediksi pendatang baru di Jakarta pada arus balik tahun ini mencapai 36.847 orang. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang menembus angka 51.875 orang. Tren penurunan angka pendatang baru disebabkan lapangan kerja di Jakarta semakin sempit, biaya hidup semakin mahal, dan hunian yang tersedia sangat terbatas.
OYK akan digelar secara serentak di lima wilayah DKI Jakarta. Sebelum operasi digelar, akan dilakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Walikota hingga pengurus RT/RW setempat. Berdasarkan ketentuan Perda 4 tahun 2004 Tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil, warga yang tidak memiliki identitas untuk tinggal di Jakarta dapat diancam sanksi. Yaitu hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 5 juta. Sanksi itu dijatuhkan setelah melewati persidangan
Untuk mengantisipasi arus urbanisasi di Kota Jakarta paska Lebaran, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta akan menggelar razia Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Operasi Yustisi Kependudukan (OYK). Sedianya, OYK akan dilaksanakan pada awal September 2012, namun agar tidak menganggu jalannya Pemilukada DKI Jakarta pada 20 September, maka pelaksanaan OYK diundur pelaksanaannya pada Oktober 2012.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Purba Hutapea, menerangkan untuk memastikan warga yang datang ke Jakarta memiliki dokumen kependudukan lengkap sesuai dengan aturan administrasi kependudukan yang ada, maka pihaknya akan melakukan OYK paska Lebaran.
Direncanakan akan digelar tiga kali razia administrasi kependudukan.
"Sasaran utama OYK tetap sama yaitu rumah kontrakan, kos-kosan, dan apartemen. Kami melakukan razia ini untuk memberikan efek jera kepada warga yang tidak taat administrasi kependudukan. Sehingga pendatang baru tidak akan berlama-lama tinggal di Jakarta, dan kembali ke daerah asalnya," kata Purba di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (9/8).
OYK tahap pertama dilakukan pada 6 dan 7 September. Namun, karena berdekatan dengan hari pemungutan suara putaran kedua, serta memasuki persiapan masa kampanye, maka pelaksanaan OYK ditunda. Kemungkinan OYK tahap pertama akan dilakukan pada bulan Oktober mendatang.
"Pemunduran pelaksanaan OYK tahap pertama untuk menjaga suasana Jakarta menjelang pemilukada putaran kedua tetap kondusif," ujarnya.
Purba memprediksi pendatang baru di Jakarta pada arus balik tahun ini mencapai 36.847 orang. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang menembus angka 51.875 orang. Tren penurunan angka pendatang baru disebabkan lapangan kerja di Jakarta semakin sempit, biaya hidup semakin mahal, dan hunian yang tersedia sangat terbatas.
OYK akan digelar secara serentak di lima wilayah DKI Jakarta. Sebelum operasi digelar, akan dilakukan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Walikota hingga pengurus RT/RW setempat. Berdasarkan ketentuan Perda 4 tahun 2004 Tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil, warga yang tidak memiliki identitas untuk tinggal di Jakarta dapat diancam sanksi. Yaitu hukuman kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 5 juta. Sanksi itu dijatuhkan setelah melewati persidangan
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




