Polisi Tangkap Peretas Situs Mahkamah Agung

Selasa, 7 Juli 2020 | 18:06 WIB
GG
B
Penulis: Gardi Gazarin | Editor: B1
Argo Yuwono.
Argo Yuwono. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Penyidik Direktorat Pidana Siber Bareskrim Polri masih mendalami uang miliaran hasil meretas 1.309 situs baik milik pemerintah maupun swasta yang digunakan tersangka ADC. Korbannya tidak hanya di Indonesia, ada juga di Inggris, Australia, Portugal, Amerika Serikat dan lainnya.

Tersangka ADC ditangkap tim Siber Bareskrim Polri pada 2 Juli 2020 di tempat persembunyiannya di Yogyakarta. ADC ditangkap atas laporan korban yang diretas.

Menurut pengakuan uang miliaran rupiah itu digunakan tersangka ADC untuk foya-foya. "Uang hasil meretas selain dipakai untuk kepentingan pribadi, apakah ada digunakan untuk membeli barang atau hal lain, ini masih didalami penyidik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada SP, Selasa (7/7/2020).

Hasil pemeriksaan terungkap, tersangka ADC selalu meminta sejumlah uang berkisar Rp 2 sampai Rp 5 juta setiap kali dia berhasil meretas situs milik korbannya. Dari pengakuan ADC, uang itu digunakan untuk mabuk-mabukan.

Jumlah situs yang berhasil diretas tersangka hingga saat ini tercatat 1.309 situs. "Saltu situs yang berhasil diretas, tersangka minta uang antara Rp 2 sampai Rp 5 juta," ujar Irjen Argo.

Salah satu situs yang berhasil diretes tersangka diketahui milik Mahkamah Agung. Hasil pengembangan terungkap, tersangka juga melakukan peretesan situs yang berada di Australia, Portugal, Inggris dan Amerika.

Dalam kasus ini ada tiga tempat masuknya laporan, yakni Polda Yogyakarta, Polda Jawa Barat, dan Bareskrim Polri. Modusnya tersangka mengirim malware tertentu kepada pemilik situs untuk meminta tebusan.

Tersangka mengancam, jika permintaannya tidak dipenuhi korban, situs yang diretas tetap dikuasai tersangka. Setelah uang dikirim tersangka akan mengirim descriptions key, yakni kuncinya lalu ditampilkan situsnya.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer yang digunakan tersangka dalam aksi kejahatan tersebut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 27 jo Pasal 45 atau 46, 48 dan 49 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon