Kemdikbud Rilis Sertifikasi Kompetensi dan Profesi bagi SDM Vokasi

Minggu, 12 Juli 2020 | 05:57 WIB
MB
WP
Penulis: Maria Fatima Bona | Editor: WBP
Pembukaan Program Vokasi D1 Batch 2 kerjasama Petrokimia Gresik dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Wisma Kebomas, Gresik, Selasa (21/1/2020)
Pembukaan Program Vokasi D1 Batch 2 kerjasama Petrokimia Gresik dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Wisma Kebomas, Gresik, Selasa (21/1/2020) (Beritasatu Photo/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Ditjen Diksi Kemdikbud) meluncurkan program sertifikasi kompetensi dan profesi bagi tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa pendidikan tinggi vokasi.

Dirjen Pendidikan Vokasi Kemdikbud Wikan Sakarinto mengatakan program sertifikasi ini bertujuan meningkatkan kapasitas dan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) agar memiliki kemampuan pengetahuan dan keterampilan terstandar yang relevan, antara proses pembelajaran di perguruan tinggi dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.

"Program ini harus bisa mendukung link and match yang levelnya sampai pernikahan antara perguruan tinggi vokasi dan industri. Ini menjadi mesin, bahan bakar pernikahan massal. Mahasiswa kita bisa diserap atau berwirausaha," kata Wikan dalam siaran pers diterima Minggu (12/7/2020).

Wikan menyebutkan, kegiatan pelatihan SDM dengan kompetensi terstandar industri pada program pendidikan vokasi dan profesi, diperlukan sebagai bukti pengakuan bahwa lulusannya terampil dan siap kerja. "Kami mengajak para tenaga pendidik dan kependidikan untuk bersama-sama melakukan refocussing pendidikan vokasi, dengan terus meningkatkan kemampuan keterampilan dan kompetensi mengajar yang dimiliki sesuai perkembangan sains dan teknologi," tutur Wikan.

Sementara Direktur Pendidikan Tinggi Vokasi dan Profesi Ditjen Diksi Kemdikbud, Benny Bandanadjaja mengatakan, program ini terbagi dua, yakni sertifikasi untuk mahasiswa serta sertifikasi untuk pimpinan, dosen, atau Pranata Laboratorium Pendidikan (PLP) di pendidikan vokasi, baik itu tingkat perguruan tinggi maupun sekolah. "Target kami mengembangkan pendidikan tinggi vokasi untuk lebih baik dari sisi sumber daya," kata Benny.

Untuk mahasiswa, Benny menyebutkan, Ditjen Diksi menyiapkan program kompetensi meningkatkan kemampuan lulusan yang kompeten dan profesional sesuai level Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Program sertifikasi kompetensi untuk mahasiswa yakni minimal semester tiga untuk D2, semester lima untuk D3, dan semester tujuh untuk D4. Nantinya, perguruan tinggi terlebih dahulu melakukan penyaringan mahasiswa yang akan diikutkan dalam program sertifkasi.

Sementara untuk pimpinan, dosen, dan PLP, Benny menyampaikan hasil pelatihan tidak hanya mendapatkan sertifikat, tetapi sebuah konsep yang akan diterapkan di tempat kerja. Misalnya, para pemimpin perguruan tinggi mengembangkan institusi terkait dengan pelatihan yang sudah didapatkan atau para dosen dapat membuat Prosedur Operasi Standar (POS) tentang pengembangan profesionalisme di bidang pendidikan khususnya terkait dengan kegiatan kevokasian. "Semua kegiatan sertifikasi ini digelar dalam jaringan (daring)," kata dia.

Ada lima fokus penguatan bidang pendidikan tinggi vokasi yang termasuk dalam program ini, yaitu permesinan dan konstruksi, ekonomi kreatif, layanan perawatan (hospitality), dan bidang lainnya yang mendukung empat bidang fokus yang ditetapkan.

Dengan empat fokus ini, Benny berharap penyelenggara pendidikan dapat meningkatkan penyerapan lulusan pendidikan tinggi vokasi dalam pasar kerja lokal, nasional, regional dan internasional. Selain itu, dapat meningkatkan pengaruh terhadap jabatan atau remunerasi dari sertifikat kompetensi yang dihasilkan, sehingga daya saing lulusan pendidikan tinggi vokasi bersaing secara global.

Program sertifikasi ini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh negara dan masyarakat internasional, atau yang bekerja sama dengan industri dan asosiasi profesi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon