Akui Hartati Penyumbang Besar, Demokrat Belum Putuskan Nasibnya

Jumat, 10 Agustus 2012 | 19:54 WIB
AH
B
Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Citra Cakra Murdaya (CCM), Siti Hartati Cakra Murdaya (2 kiri), datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/7). Hartati kembali diperiksa terkait kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan Kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. FOTO ANTARA/Jaka/ip/ed/ama/12.
Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Citra Cakra Murdaya (CCM), Siti Hartati Cakra Murdaya (2 kiri), datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/7). Hartati kembali diperiksa terkait kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan Kelapa sawit di Buol, Sulawesi Tengah. FOTO ANTARA/Jaka/ip/ed/ama/12. (Antara)
Lagi dibahas di Dewan Kehormatan. Sabarlah menunggu. Lagi puasa harus sabar-sabar sedikit

Partai Demokrat hingga saat ini masih membahas posisi donatur sekaligus anggota Dewan Pembina Demokrat, Hartati Murdaya yang tersangkut kasus suap yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Anggota Dewan Pembina Demokrat Syarieffudin Hasan meminta masyarakat untuk bersabar hingga nanti ada keputusan dari partai yang didirikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

“Lagi dibahas di Dewan Kehormatan. Sabarlah menunggu. Lagi puasa harus sabar-sabar sedikit,” ujarnya kepada wartawan usai Rapat Koordinasi bidang Perbankan di kantor pusat BRI, hari ini.

Syarief mengakui memang Hartati menjadi penyumbang besar dalam kampanye SBY dan juga Partai Demokrat. Namun, bukan berarti karena hal itu, partai bersikap lunak terhadap pengusaha wanita tersebut. ”Banyak juga anggota kita yang menyumbang,” katanya.

Menurutnya, sesuai dengan aturan partai, siapapun kader yang terlibat kasus hukum dan korupsi dan dinyatakan tersangka akan dinonaktifkan.

”Memang aturannya begitu, harus dinonaktifkan. Semua berlaku sama,” ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ini.

KPK menetapkan Hartati Murdaya sebagai tersangka saat surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) ditandatangani Ketua KPK, Abraham Samad pada tanggal 6 Agustus 2012.

Hartati selaku Presiden Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat sebagai orang yang memberikan suap kepada Bupati Buol Amran Batalipu. Terkait penerbitan HGU perkebunan kelapa sawit.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon