Keberanian KPK yang Tertunda
Rabu, 29 September 2010 | 13:26 WIBSetelah ditemukan bukti bahwa Mantan Mendagri Hari Sabarno bukan hanya menentukan kebijakan, melainkan juga menerima tanda terima kasih, KPK menyatakannya sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan contoh bahwa atasan yang memutuskan sebuah kebijakan harus ikut bertanggung jawab.
Itulah kebijakan Kementerian Dalam Negeri agar tiap daerah memiliki mobil pemadam kebakaran. Kebijakan itu dikirimkan ke berbagai daerah dengan radiogram oleh Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi pada 2002.
Pelaksanaan kebijakan ini, kemudian, menurut BPKP, dengan memark-up harga mobil. Seharusnya total pembelian itu hanya Rp 141,050 miliar, namun yang dikeluarkan oleh pemerintah sampai Rp 227,128 miliar.
Pada 4 Januari 2010, Oentarto divonis pengadilan Tipikor tiga tahun penjara, karena pada telegram tertera tandatangan dia. Padahal seharusnya Mendagri yang menandatangani perintah tersebut. Kata Oentarto waktu itu, Mendagri lagi sibuk jadi dia tandatangani sendiri perintah Mendagri tersebut.
Tapi rupanya hanya "kebijakan" belum cukup kuat bagi KPK untuk menjadikan Mendagri, kala itu Hari Sabarno, seagai tersangka.
Baru pada sidang tersangka berikut, Hengky Samuel Daud, pemasok tunggal mobil pemadam kebakaran, KPK menyatakan akan menindaklanjuti temuan dalam sidang. Hengky yang disidangkan dalam pengadilan Tipikor pada 16 Februari 2010 dijatuhi hukuman 15 tahun. Ia meninggal dalam menjalani hukumannya.
Dalam pertimbangan amar majelis hakim berdasarkan pengakuan Hengky, antara lain disebutkan bahwa Mendagri Hari Sabarno ikut menikmati keuntungan penjualan mobil pemadam kebakaran itu, berupa pembelian sejumlah peralatan rumah tangga. Juga Hari, menurut majelis hakim, telah mengembalikan Rp 400 juta ke KPK.
Toh, KPK terhitung lambat dalam hal ini. Baru pada 29 September 2010, tujuh bulan kemudian, KPK menyatakan Hari Sabarno mantan mentari dalam negeri ditentukan sebagai tersangka kasus pembelian 208 unit mobil pemadam kebakaran.
"Yang bersangkutan [Hari Sabarno] ditetapkan menjadi tersangka karena kebijakan pengadaan mobil pemadam kebakaran dan diduga telah menguntungkan dirinya dan orang lain," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP.
Dalam kasus ini, sejumlah kepala daerah telah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor. Di antaranya Walikota Makassar Baso Amiruddin Maula, Walikota Medan Abdillah dan wakilnya, Ramli, dan mantan Gubernur Riau Saleh Djasit. Pemimpin Proyek pembelian mobil pemadan kebakaran di Kalimantan Timur Ismed Rusdani, dan juga mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan divonis bersalah dalam kasus ini.
Adalah pengacara Oentarto, Firman Wijaya, memuji KPK yang telah berani menetapkan Hari Sabarno sebagai tersangka. "Walaupun KPK sangat terlambat menindaklanjuti temuan majelis hakim Tipikor, saya mengapresiasi KPK," kata Firman.
Memang, seharusnya begitu ada temuan majelis hakim, KPK segera menindaklanjutinya. Siapa tahu yang disebut-sebut terlibat itu bakal menghilangkan barang bukti atau kabur ke luar negeri.
Ketika divonis majelis, klien Firman, Oentarto sebenarnya sudah meminta KPK untuk juga mengadili Mendagri. Tak adil, katanya, kalau ia sendiri yang menanggung kebijakan Menteri, sampai-sampai dua anak lelakinya menghilang gara-gara diolok-olok sebagai anak koruptor
Kini, ada kemungkinan besar beban kesalahan ini ditanggung bersama. Pengadilan Tipikor yang bakal menentukan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




