Dugaan Korupsi Dana Desa

Kejari Ruteng Perlu Juga Terapkan UU TPPU

Rabu, 15 Juli 2020 | 10:56 WIB
WG
B
Penulis: Willy Grasias | Editor: B1
Ferdy Hasiman
Ferdy Hasiman (Istimewa)

Ruteng, Beritasatu.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng, Nusa Tenggara Timur (NTT) diminta menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa (Kades) Goloworok, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT, Fransiskus Darius Syukur.

Hal itu penting untuk melacak dan menarik harta yang dimiliki dari perbuatan korupsi. Apalagi, dugaan dana yang dikorupsinya mencapai lebih dari Rp 1 Miliar.

"Perlu diterapkan UU TPPU untuk mantan Kades itu. Supaya bisa lacak hartanya. Siapa tahu ada yang disembunyikan atau dialihkan pasca dilaporkan," kata peneliti dari Alpha Research Database Indonesia Ferdy Hasiman saat dihubungi dari Ruteng, Rabu (15/7/2020).

Ia menjelaskan, penggunaan TPPU untuk memberi efek jera kepada para pelaku, terutama para kades. Ada kesan para kades di seluruh republik ini merasa nyaman dan tenang jika korupsi karena tidak mungkin penegak hukum akan menggunakan UU TPPU dalam menjerat perbuatannya dengan alasan alokasi dana desa sangat kecil.

"Saya menolak pernyataan bahwa banyak kades dijerat karena tidak mampu membuat laporan atau kelalaian administrasi. Itu hanya alasan agar tidak terjerat saja. Memang fakta di desa-desa itu, banyak kades yang bandit. Mereka pesta pora karena ada dana desa yang begitu besar. Mereka pakai untuk memperkaya diri dan menumpuk harta. Maka penting untuk penggunaan UU TPPU kepada para kades yang korup," jelas Ferdy.

Dia menegaskan, penggunaan UU TPPU sangat penting untuk melacak kekayaan dan sumber kekayaan yang dimilikinya. "Ini semua bisa ditelusuri Kajari. Mungkin masih ada harta lain. Maka perlu gunakan UU TPPU itu," tegas Ferdy.

Sebelumnya, sebanyak 92 warga Desa Goloworok, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kades Goloworok Fransiskus Darius Syukur. Ansi, sapaannya, diduga melakukan korupsi dana desa selama periode kepemimpinnya (2014-2019) lebih dari Rp 1 miliar.

"Perkiraan kami bisa lebih dari Rp 1 miliar sejak 2014 sampai 2019. Itu hitungan-hitungan kasar kami. Berapa yang sebenarnya, biarkan penegak hukum yang menyelediki," kata ‘Tua Golo’ (Kepala Kampung) Wela, Philipus Jeharut saat memberikan laporan di Kejari Ruteng, Kamis (9/7/2020).

Ia menyebut salah satu proyek mangkrak dan janggal yang dilakukan Ansi yaitu pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di halaman ‘Mbaru Gendang’ (Rumah Adat) Kampung Wela. Pembangunan itu masih dikelola dan dibawah pengawasan Ansi pada  2020. Padahal Ansi sudah selesai masa jabatannya pada Oktober 2019.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon